Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh ketua mejelis hakim Martin Ginting, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (07/02/2022).
Mejelis hakim mengadili dan menyatakan, bahwa para terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa Desi Oktaviani, Riski M Haris, Sutikno, dan Fikri Ardiansyah, terbukti bersalah, dihukum masing-masing selama 14 tahun penjara. Tak hanya itu, keempatnya juga diwajibkan membayar denda Rp 5 miliar. Jika tak dibayar, harus diganti enam bulan penjara.
Barang bukti berupa 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 4,067 Kilogram dalam koper warna merah maron, 4 HP milik masing - masing terdakwa, Dirampas untuk dimusnahkan.1 mobil Daihatsu dikembalikan kepada Sutikno.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejati Jatim, yang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 16 tahun penjara. JPU juga menuntut para terdakwa dengan pidana denda Rp 8 miliar subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dinyatakan Jaksa Ubaydillah, "Pikir-pikir Yang Mulia," ujar jaksa Ubaydillah.
Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, penangkapan ini bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.
Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.
"Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.
Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.
Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.(Sam)
Editor : Redaksi