ISTRI BRIMOB TIPU TEMAN LETING SUAMI, SEBESAR Rp. 1,3 MILIAR, INDRAYANI DIBUI 2,5 TAHUN, NYATAKAN PIKIR- PIKIR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Indrayani Istri seorang Brimob, saat mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN Surabaya , secara online.Senin (07/02/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan terhadap Wantoko pada tanggal 14 September 2018 sampai tanggal 12 November 2018, dengan modus bisnis properti di Jogyakarta, dan bisnis OL (Ofering Letter) Dana talangan bank, sehingga Wantoko anggota Sat Brimob Polda Jatim, mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 Miliar, dengan terdakwa Indrayani, S Sos.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan oleh hakim ketua Martin Ginting, diruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (07/02/2022).

Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Indrayani, S Sos, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana " Penipuan " Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP, dalam dakwaan Jaksa.

"Menimbang hal yang memberatkan, terdakwa Indrayani, telah meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya." Ujar Ginting.

Menghukum terdakwa Indrayani,S sos, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan Barang bukti berupa berkas yang telah menjadi bukti dipersidangan, tetap terlampir dalam berkas perkara, dan 1 HP, dikembalikan ke saksi korban Wantoko.

Putusan hakim sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo, dari Kejati Jatim, yaitu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Indrayani, menyatakan pikir- pikir, " Saya menyatakan pikir-pikir yang mulia, nanti saya sampaikan ke penasihat hukum saya," ujar terdakwa Indrayani.

Terdakwa Indrayani didakwa telah menipu Wantoko, anggota Sat Brimob Polda Jatim. perempuan 40 tahun ini awalnya menawari investasi bisnis properti di Yogyakarta. Indrayani yang tinggal di asrama Brimob Nginden ini menjanjikan keuntungan 12 persen dari modal yang diserahkan.

Wantoko yang tertarik dengan tawaran itu menyetor Rp 315 juta selama enam bulan pada 2018. Modal itu sudah kembali beserta keuntungan Rp 28,3 juta. Wantoko menjadi percaya kepada istri temannya tersebut. Indrayani kembali menawari bisnis. Kali ini perempuan asal Ponorogo ini menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan untuk percepatan pencairan kredit di bank. Bisnis ini kembali sukses. Modal Rp 700 juta yang disetor Wantoko telah dikembalikan beserta keuntungan Rp 35 juta.

Indrayani kemudian kembali menawari Wantoko sebagai pendana dana talangan. Tiga kali transaksi berikutnya terbilang sukses. Indrayani mengembalikan modal yang disetor beserta keuntungannya. Di antaranya, Rp 950 juta yang disetor Wantoko dikembalikan beserta keuntungan Rp 47,5 juta. Modal Rp 1,25 miliar kembali beserta keuntungan Rp 100 juta dan setoran Rp 275 juta juga sudah kembali beserta keuntungan Rp 8,25 juta.

Hanya, setoran Rp 215 juta pada 28 Oktober 2018 mulai macet. Modal beserta keuntungan lima persen belum diterima Wantoko.Pada waktu yang telah ditentukan, terdakwa tidak dapat mengembalikan dana dari Wantoko berikut keuntungannya dengan alasan dananya belum cair dari bank.

Meski dana sebelumnya belum cair, Indrayani kembali minta dana talangan lagi Rp 1,5 miliar ke Wantoko. Janjinya sama, modal akan dikembalikan beserta keuntungan lima persen. Wantoko menyetor Rp 800 juta. Kali ini Indrayani minta jaminan satu sertifikat tanah di Gresik seluas 188 meter persegi.

Indrayani setelah itu kembali meminta Rp 300 juta ke Wantoko. Alasannya, untuk mengurus pencairan dana Wantoko Rp 215 juta dan Rp 800 juta yang sebelumnya macet supaya segera cair. Wantoko lalu mentransfer Rp 297 juta secara bertahap.Ternyata pada saat yang ditentukan terdakwa tidak menyerahkan dana berikut keuntungan.

Wantoko merugi Rp 1,3 miliar. Setelah ditelusuri, Indrayani sebenarnya tidak punya bisnis properti maupun dana talangan bank. Uang yang disetor Wantoko itu digunakannya untuk membayar utang terdakwa ke pihak lain.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru