MODUS BUAT PT, JUAL TANAH KAVLING TANAH ORANG LAIN, CHOIRUL ANAM DAN HARIYANTO GASAK UANG USER Rp. 1 MILIAR, DIADILI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Choirul Anam, menjalani sidang dan saksi Samidi memberikan keterangan di ruang Kartika PN.Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penipuan penjualan tanah kavling milik orang lain, secara berkelanjutan hingga meraup keuntungan sebesar Rp.1 Milliar, dengan terdakwa Choirul Anam bersama terdakwa Hariyanto, sekitar bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Januari 2020, bertempat di PT. Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo jalan Sumur Welut No.6, Lakarsantri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami, dari Kejati Jatim, dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Kartika PN.Surabaya, Senin (07/02), menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana,

"dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Awalnya terdakwa Choirul Anam tawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Lakarsantri Surabaya seluas 3.430 m2.milik ahli waris alm.Paimo.

100%

Tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir Lakukan pengikatan jual beli dengan ahli waris Paimo dengan sepakat harga Rp. 5 Miliar, dan saksi sudah bayar DP Rp.200 juta, dengan pelunasan Rp.4,8 Miliar, pada tanggal 6 Pebruari 2020.

Namun setelah tanah diurug dan dibuatkan jembatan, tidak ada pembelian seperti dikatakan terdakwa, justru oleh saksi Askhabul tanah hanya dibiarkan.

Pada tanggal 15 Agustus 2019, terdakwa Choirul Anam dan terdakwa Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo, di Notaris RR. Yuke Damayanti, SH.M.Kn, bergerak di bidang jual beli tanah kavling, berada di Bendungan Sumur Welut, Lakarsantri Surabaya.

Penjualan Kavling PT tersebut, telah membuat umbul- umbul dan brosur dengan pembayaran DP.50%, terdakwa sebagai Komisaris dan Hariyanto menjabat sebagai Direktur.

Beberapa korban yang tertarik membeli, telah membayar DP kepada terdakwa Choirul Anam.

Beberapa korban yang telah membayar,

- Saksi Agus Ristiawan melakukan pemesanan blok kav A-10 seharga Rp.230.000.000,- 

- Saksi Agustinarda Syophia Chatarina

Batoek melakukan pemesanan blok kav A-1 seharga Rp.223.611.000,-

-Saksi Rini Widyasari, SP melakukan pemesanan blok kav B-8 seharga Rp.205.000.000,-

- Saksi Atin Wirihati melakukan pemesanan blok kav B-17 seharga Rp.210.000.000,- 

- Saksi Samidi melakukan pemesanan blok kav A-8 seharga Rp.235.000.000,-

-Saksi Susanti melakukan pemesanan blok kav B-10 seharga Rp.210.000.000,-

Pada bulan Pebruari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris. Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo, Gresik.Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain. 

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.005.182.125,- .(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru