PALSUKAN AKTA AUTENTIK RUPS, COPOT KOMISARIS YANG SAH, TERBUKTI BERSALAH TERDAKWA BENNY DAN IRWAN DIBUI 4 TAHUN, NYATAKAN PIKIR- PIKIR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya , saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Kamis (10/02/2022).
Surabaya, suara publik - Terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diputus bersalah melakukan tindak Pidana memberikan keterangan palsu dalam Akta Otentik dan menghukum para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (10/02/2022).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan sebelum membacakan amar putusan,sebagai pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa menimbulkan pontensi tidak dibayarnya gaji saksi Richard dan para terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan.

Dan hal yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum.

"Terhadap para terdakwa terbukti bersalah sesuai Dakwaan primer JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 4 Tahun,"kata Hakim Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atasan putusan tersebut terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Hal sama dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan pikir-pikir.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Zulfikar, dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Benny Soewanda yang beralamat jalan Sutorejo Prima Selatan PI.1/75 Dukuh Setro Mulyorejo Surabaya dan terdakwa Irwan Tanaya beralamat di jalan Tidar /53 Surabaya.

Didakwa Jaksa "Telah melakukan perbuatan menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam suatu akte autentik, menyuruh orang lain memakai akte itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran".

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Awalnya, Tanggal 04 September 2013 didirikan PT. Hobi Abadi Internasional.

Susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur Utama, terdakwa Irwan Tanaya sebagai Direktur dan Saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris, beralamat di Kompleks Ruko Fira 51 D12-D15 Jl. Kenjeran 475-481 Surabaya.

Pada tanggal 07 November 2018 dilakukan perubahan Direksi Berita acara RUPS Luar Bisa ( Nomor 013 PT.Hobi Abadi Internasional ), ditanda tangani Notaris Robby Kurniawan,SH,MKn, dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Direktur Utama, terdakwa Irwan Direktur, dan saksi Richard Sutanto sebagai Komisaris.

Namun Pada tanggal 3 November 2020 di lakukan RUPSLB oleh kedua terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Richard Sutanto selaku Komisaris PT.HAI, di Max One Hotel Dharmahusada Surabaya.Setelah terbit Notulen, kedua terdakwa meminta kepada Adhi Nugroho,SH,M.Kn,memasukan keterangan tidak benar dalam hasil rapat, yaitu dengan susunan Direksi, Terdakwa Benny Soewanda sebagai Direktur dan terdakwa Irwan Tanaya sebagai Komisaris. Sedangkan saksi Richard Sutanto dikeluarkan dari PT.HAI.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru