Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting dalam putusannya, mengadili, menyatakan terdakwa Wawan bin Dasimin dan terdakwa Moch.Firman bin Dasimin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana " pengeroyokan " Kamis ( 10/02/2022).
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. Dalam dakwaan JPU.
Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.Barang bukti balok kayu dan pipa besi dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Pada hari Kamis tanggal 23 September 2021 jam 21.30 Wib, Bertempat didepan toko Sembako Mahfud yang terletak di Jl.Dinoyo Tenun Surabaya.
Terdakwa Wawan membawa balok kayu dan Terdakwa Moch.Firman membawa batang pipa besi mendatangi saksi Usman Efendi yang sedang duduk diatas sepeda motor. Selanjutnya kedua terdakwa memukul saksi Usman Efendi dengan batang pipa besi mengenai kepala Usman sebanyak tiga kali dan balok kayu mengenai punggung Usman hingga terjatuh dari sepeda motor dan terdakwa firman menginjak injak badan korban.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi Usman Efendi mengalami luka, berdasarkan Visium ET repertum Rumah Sakit. "ditemukan pada belakang kepala, terdapat luka terbuka, pada ubun ubun kepala, pada bahu belakang terdapat lecet, pada bahu sebelah kanan empat luka lecet, pada pergelangan tangan terdapat luka lecet".(Sam)
Editor : Redaksi