TIPU KERJASAMA CETAK KALENDER, ADI PRIONO DIBUI 20 BULAN

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Adi Priono, saat menjalani sidang agenda putusan, di PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Adi Priono akhirnya divonis satu tahun delapan bulan penjara. Putusan yang dibacakan Ketua Mejelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa itu lebih ringan empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Prionk Bin Sutrisno telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penipuan secara berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 378 KUHP," ujar hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Senin (14/02/2022).

Perbuatan Adi bermula pada 24 Oktober 2020 lalu. Adi menghubungi Yulianto Indrawan untuk mengajak dan menawarkan kerjasama. Adi meminta agar Yulianto bisa menaruh dana sebagai modal usaha. Jika investasi Rp 10 juta, maka Yulianto akan mendapat profit sebesar Rp 3 juta setiap bulannya.

Namun Adi mengatakan, jika saat itu, ada pemesanan kalender dengan modal Rp 50 juta. Namun sudah ada yang mengisi Rp 20 juta. Sehingga tersisa slot Rp 30 juta. Tawaran itu berhasil menarik minat Yulianto hingga tertarik mengisi slot Rp 30 juta. 

Yulianto pun mentrasfer Rp 25 juta ke rekening BCA milik Adi. Lali mentrasfer Rp 5 juta ke rekening Agung Maulana Mujahid, kakak Adi Priono. Demi meyakinkan Yulianto, Adi membuat surat perjanjian penyerahan modal dengan waktu jangka panjang tersebut.

Pada 29 Oktober 2020, Adi kembali menghubungi Yulianto dan menawarkan pesanan kalender sebanyak tujuh ribu dengan modal Rp 21 juta. Namun pada Adi hanya meminta Rp 20 juta. Yulianto kembali menyetujui tawaran itu.

Yulianto kembali mentrasfer uang sebesar Rp 20 juta ke rekening Adi. Sementara untuk meyakinkan Yulianto, Adi mengatakan pada akhir Desember modal Rp 20 juta akan dikembalikan akhir Desember 2020 dengan waktu jangka pendek.

Namun pada 14 November 2020, Adi kembali menghubungi Yulianto. Kali ini Adi meminjam uang Rp 20 juta. Adi mengatakan akan memakai uang itu untuk memesan kertas art paper. Adi berjanji uang itu akan dikembalikan sekitar dua hari.

"Yulianto sempat keberatan. Tetapi terdakwa merayu dengan mengurasi nilai pinjaman menjadi Rp 10 juta. Sako Yulianto akhirnya menyetujuinya dan mentransfer uang Rp 10 juta ke rekening terdakwa," beber Irene.

Namun saat jatuh tempo, uang Rp 10 juta ternyata tak kembali. Adi yang sudah ditagih Yulianto kembali merayu. Adi pun mengatakan jika uang itu digunakan untuk menggenapkan modal awal yang jangka panjang menjadi Rp 30 juta.

Tak hanya itu, Adi meminta tambahan modal awal menjadi Rp 50 juta. 18 November 2020, Adi menghubungi Yulianto untuk meminjam uang Rp 5 juta. Saat itu Yulianto tak menjawab. Dua hari kemudian, Yulianto menghubungi Adi.

Yulianto menanyakan kembali terkait pinjaman uang tersebut. Di hari yang sama Yulianto mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening Adi untuk keempat kalinya. Adi kembali berjanji pinjaman itu akan dikembalikan pada 23 November 2020.

"Namun kenyataannya terdakwa tidak mengembalikan uang pinjaman sampai tanggal 27 November 2020. Sehingga saksi Yulianto merugi hingga Rp 395 juta," bebernya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru