Data yang dihimpun menyebutkan, dari 287 paket swakelola yang ditetapkan Dinas Pendidikan Surabaya tahun anggaran 2022 (Sirup LKPP), sekitar 100 paket diantaranya diduga menyimpang. Yakni berpotensi menabrak Perpres 18/2016 sebagaimana telah diperbarui dengan Perpres 12/2021 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Tidak hanya Perpres, tapi juga terindikasi melanggar Peraturan LKPP.
Sejumlah paket swakelola yang diduga menyimpang terbagi dalam tiga kategori. Antaralain belanja mamin, belanja alat dan kelengkapan, serta belanja gedung. Dugaan penyimpangan terjadi, karena ketiga jenis paket tersebut tidak di mungkinkan untuk diswakelola. Sedang oleh Dinas Pendidikan Surabaya, ketiganya dimasukkan swakelola tipe 1 dan tipe 2.
Merujuk Peraturan LKPP (Perlemb) nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pasal 1 angka 2 ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan swakelola adalah cara memperoleh barang dan jasa dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD (Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah).
Sedang pasal 3 huruf a menegaskan, yang dimaksud dengan swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dikerjakan, serta diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran. Selanjutnya, pasal 3 huruf b menegaskan, bahwa swakelola tipe 2 adalah swakelola yang direncanakan dan diawasi KLPD sebagai penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh KLPD lain pelaksana swakelola.
Sebagai atmosfir, kedudukan LKPP dalam urusan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah otoritas. Sehingga seluruh produk dan kebijakannya merupakan rujukan yang paling rigid untuk ditaati. Sebagaimana bab ketentuan umum pasal 1 angka 6, Perpres 18/2016, LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebagai lembaga pemerintah non kementerian, LKPP bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Berdasarkan Peraturan LKPP 8/2018 terkait definisi swakelola, swakelola tipe 1, dan swakelola tipe 2, maka yang dilakukan Dinas Pendidikan Surabaya sangat berpotensi menyimpang. Paket mamin, misalnya. Berdasarkan data sirup LKPP 2022, Dinas Pendidikan Surabaya telah menetapkan sejumlah paket mamin masuk swakelola tipe 1. Dan itu mustahil terjadi. Karena dengan swakelola tipe 1, maka Dinas Pendidikan bertindak selaku juru masak.
Seorang sumber berlatar pegiat LSM menyebut, ditetapkannya mamin sebagai paket swakelola tipe 1 adalah sebentuk modus untuk meraup keuntungan pribadi. "Dibanding Pengadaan Langsung (PL) atau tender, pagu untuk swakelola tidak ada batasan. Makanya paket mamin sengaja diswakelola 1. Ini tidak lain dimaksudkan agar pihak dinas bisa leluasa mengatur harga dan kelangsungan transaksi. Padahal mamin harusnya di PL, "tuturnya.
Ia pun menjelaskan, jika mamin dilaksanakan lewat PL, maka pihak dinas akan mengalami sejumlah kesulitan oleh mekanime yang harus ditaati. Misalnya untuk mamin senilai pagu Rp 10 juta, maka SPJ nya perlu dukungan nota belanja. Untuk mamin hingga Rp 50 juta, SPJ perlu dukungan kwitansi. Sedang mamin dengan pagu lebih dari Rp 50 juta, maka SPJ harus bersifat kontraktual atau melibatkan rekanan. "Nah, kalau diswakelola kan tidak perlu ribet seperti itu, "tambahnya.
Disisi lain, paket mamin Dinas Pendidikan Surabaya sebagaimana terpampang pada sirup LKPP 2022, tidak satu pun yang disertai diskripsi jumlah volume dan harga satuan barang. Yang disebut hanya besaran pagu paket. Sehingga praktik seperti ini, tegas sumber, rawan terjadi mark up harga. Lalu, benarkah kebutuhan mamin di Dinas Pendidikan Surabaya disediakan sendiri oleh pihak dinas? Jika ternyata diperoleh dengan cara beli, lalu kenapa disebut swakelola tipe 1?
Paket belanja alat dan kelengkapan juga sama. Semua dilakukan lewat swakelola tipe 1. Padahal itu tidak mungkin terjadi. Jika dipaksakan, maka Dinas Pendidikan Surabaya harus memproduksi barang sendiri. Seperti belanja alat listrik, ATK, baju seragam tim, baju batik, dan seterusnya. "Apa mungkin dinas memproduksi sendiri barang-barang tersebut? Jika tidak, kenapa disebut swakelola tipe 1? Bagaimana jika lagunya diatas Rp 50 juta yang seharusnya butuh rekanan? "tanya sumber.
"Yang agak menggelitik adalah paket kontruksi gedung dilakukan dengan swakelola tipe 2. Termasuk kebutuhan cat, pasir, dan bata ringan. Pertanyaannya, KLPD mana yang memiliki kompetensi untuk mengerjakan dan menyediakan bahan material tersebut? "nada sumber bertanya. Lalu, bagaimana penjelasan Kepala Dinas Pendidikan Surabaya terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Dikonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, via pesan whatsapp belum menjawab nya. (Dre)
Editor : Redaksi