GELAPKAN 1600 KARTON SUSU DANCOW, HARGA Rp. 625 JUTA, DIJUAL Rp. 120 JUTA. ABDUL ROZAQ DAN JOKO ASMOKO, DITUNTUT 2 TAHUN PENJARA

suara-publik.com
Foto: Terdakwa, Joko asmoko dan terdakwa Abdul rozaq, saat mendengarkan tuntutan jaksa Irene, diruang Candra PN.Surabaya, Kamis (17/02/2022).
Surabaya, suara publik - Abdul Rozaq, sopir perusahaan ekspedisi dipercaya mengangkut 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi. Satu palet berisi 50 karton yang masing-masing berisi 10 kotak susu seberat 27 gram. Namun, belum sampai tujuan, susu itu dijual ke orang lain tanpa sepengetahuan perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja dan perusahaan susu. 

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan para terdakwa Abdul Rozaq dan Joko asmoko melakukan tindak pidana "penggelapan" 32 palet susu Nestle Dancow dari pabrik Nestle di Pasuruan ke gudang Nestle di Cikarang, Bekasi,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan jaksa.

Menghukum kedua terdakwa, Abdul Rozaq dan Joko asmoko dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa Rozaq yang mengemudikan truk dengan membawa muatan susu itu berhenti di jalan tol di Jalan Margomulyo, Asemrowo. Rozaq yang sudah punya niat untuk menggelapkan susu menelepon koleganya, terdakwa Joko Asmoko.

Terdakwa Abdul Rozaq menawarkan susu Dancow sebanyak 32 palet ke Joko Asmoko.selanjutnya Joko menghubungi temannya, Yustus M untuk dicarikan pembeli. Rencananya, 32 palet susu itu dijual seharga Rp 400 juta. Yustus punya teman bernama Doni yang menawar susu itu Rp 200 juta. 

Joko kemudian meminta Rozaq membawa truk bermuatan susu tersebut ke SPBU di Jalan Waleri Kendal, Jawa Tengah. Rozaq diminta meninggalkan truk dan menunggu di warung. Di situ Yustus sempat menemui Rozaq. Yustus meminta sopir ini mengemudikan truk sampai keluar Tol Batang.

Rozaq ditemui Wawan yang kini masih buron. Wawan menyerahkan Rp 80 juta dan berjanji kekurangannya akan dibayar maksimal tiga hari. Wawan lalu mengambilalih truk bermuatan susu itu. Dia membawa truk ke Jalan Kaliwungu, Semarang. Di situ, semua muatan susu dikeluarkan.

Wawan menghubungi terdakwa Yustus untuk menghilangkan truk tersebut. Yustus yang datang bersama Rozaq memarkir truk di depan pintu keluar tol Brebes, Jawa Tengah. Joko sudah bersiap di situ untuk menjemput Rozaq dan Yustus. Ketiganya membagi hasil penggelapan tersebut. Rozaq yang menerima Rp 120 juta memberi Joko Rp 50 juta. Yustus menerima Rp 69,5 juta dan handphone. 

Janu Kaumbara, sales PT Rapi Trans Logistik menyatakan, terdakwa Rozaq bekerja membawa susu berdasar perintah dari perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja. Terdakwa diberi waktu tiga hari mulai 24 September. "Di daerah Margomulyo GPS off sesudah memuat barang. HP driver (Rozaq) tidak aktif.

Hingga batas waktu habis, truk yang memuat susu tidak sampai di tujuan. Janu diminta perusahaannya melapor ke polisi. Dia juga berusaha melacak sendiri. Truk akhirnya dia temukan di Brebes pada 28 September.

Akibat perbuatan para terdakwa, PT Nestle Indonesia merugi Rp 625 juta. Ketiga terdakwa sebulan kemudian ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak di tempat berbeda.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru