Terdakwa Angelina, mengakui lakukan penggelapan uang perusahaan sebesar 25,8 Miliar. dangan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading," Kata Angelina, diruang Candra PN Surabaya, Kamis (17/02).
Disinggung tentang pengembalian uang perusahaan tersebut, Angelina menjawab "Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit," ujar terdakwa.
Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).
Mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menyatakan "kenapa Kamu tidak berhenti malah kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu. Bisanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.
"Kamu sudah tahu dan kamu sudah hitungan untuk hukuman. Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,"Tanya Hakim TaufikTatas.
"Gak yang mulia, Cuma pacar saya orang Malaysia," jelas terdakwa.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung perak, bahwa terdakwa Angelina pada tanggal 15 September sampai dengan 26 Oktober 2021, bertempat di PT. Simco Metal Indonesia, jalan Kembang Jepun No. 90 Surabaya.
Terdakwa Angelina Andry Murty karyawan PT Simco Metal Indonesia (SMI)jalan Kembang Jepun No.90 Surabaya, menjabat sebagai Bendahara (Accounting), tugas melakukan pembayaran Supliyer, Ekspedisi, Perpajakan, Hutang, penagihan dan Mencetak Invoice Penjualan barang.
Terdakwa juga sebagai bendahara yang mencairkan uang PT SMI, dengan alasan pembayaran DP kepada suplier PT.TSI, PT.Partiw Adiputra dan PT.GAS.Menggunakan cek yang diisi sendiri oleh terdakwa, tanpa persetujuan Steffanus Yudhistira Dinoto, sebagai Dirut, dan saksi Hana Gondokusumo sebagai manager operasional.
Selanjutnya terdakwa mencairkan uang tersebut di Bank BCA Citra Land, BCA Darmo Indah, dan BCA Veteran, tidak dimasukan ke Kas perusahaan justru ditransfer ke rekening AXA Global Trading( investasi) juga digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
Dengan rincian: kurun waktu bulan September 2021 sampai bulan Oktober 2021, dimulai sejak tanggal 15 September, sampai terakhir mentransfer 26 Oktober 2021, sebanyak 17 kali mentrasfer, dengan total semuanya : Rp. 25.815.904.950,-
Akibat perbuatan terdakwa, PT. Simco Metal Indonesia Mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.815.904.950,-
Perbuatan terdakwa, Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(Sam)
Editor : Redaksi