RESIDIVIS PEDAGANG 1,25 KILO GANJA DAN 5 GRAM SABU, DAVID HAKIM DITUNTUT 8 TAHUN BUI, DENDA Rp. 2,7 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa David Hakim Simatupan bin Kuswadi, saat menjalani sidang agenda tuntutan jaksa Irene Ulfa, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering 1,25 kilogram dan 5 gram sabu, dengan terdakwa David Hakim Simatupan bin Kuswadi, dan sebagai bandar Tam alias Mat ( Daftar Pencarian Orang) sampai perkara ini disidangkan di PN.Surabaya.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan terdakwa David Hakim Simatupan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.," ujar Irene, diruang Candra, Kamis (17/02).

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menghukum terdakwa David Hakim Simatupan, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp.2,7 Miliar, subsider 1 tahun penjara.

Hakim ketua Ni Made Purnami, memberikan kesempatan untuk terdakwa memohon sesuatu, terhadap tuntutan yang diberikan Jaksa,

"Saya mohon keringanan Bu hakim, anak saya empat masih kecil- kecil," harap terdakwa.

" Disini catatanmu, kamunpernah dihukum ya, perkara apa, berapa lama dihukum," tanya hakim.

" Pernah Bu, dihukum 6 tahun,perkara narkoba juga Bu,"

" Oh...kamu Residivis ya, baiklah kita putus Kamis p kan depan ya, kamu kembali dulu ke tahanan ya," ujar hakim ni Made.

Pada hari Rabu 25 Agustus 2021 jam 09.30 wib, terdakwa David Hakim Simatupan dihubungi Tam alias Mat (DPO) yang menawarkan daun ganja kering dengan pembayaran ada UM.

Selanjutnya terdakwa David memesan daun ganja sebanyak 1,1/4 kilogram dengan uang muka Rp.2,7 Juta, melalui transfer ke rekening Tam alias Mat (DPO).

Pada tanggal 26 Agustus 2021, jam 3 sore, Tam menyuruh terdakwa mengambil ranjauan ganja 1 kilo di lampu merah pertigaan jalan kenjeran, dan yang 1/4 kilonya diranjau di jalan tambak sumur dibawah jalan tol.

Oleh terdakwa ganja dibagi beberapa kemasan siap edar, sebagian telah laku terjual, tersisa daun ganja kering 8,612 gram.

Pada tanggal 21 September 2021, Tam (DPO) kembali menghubungi terdakwa David menawarkan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya disepakati pemesanan 5 gram sabu dengan uang muka 800 ribu.

Sabu seberat 5 gram, oleh terdakwa diambil melalui ranjau di daerah jalan raya Merr. Terdakwa membagi sabu menjadi beberapa poket, dan telah dijual kepada para pembeli, tersisa dua poket 0,868 gram dan 0,868 gram.

Pada tanggal 30 september jam 7 pagi, terdakwa ditangkap anggota Polres KP3 dalam kamar kos nya jalan Setro baru Utara 11/80,Tambaksari Surabaya, dan ditemukan barang bukti,

1 kotak bungkus permen didalamnya berisi : daun ganja kering dengan berat 8,612 gram.

Sabu-sabu berat keseluruhan 1,73 gram.

1 timbangan elektrik, 1HP , uang tunai 80 ribu. Keseluruhan ditemukan diatas lantai kamar kos terdakwa.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru