DITANGKAP SEDANG PESTA SABU, 4 TEMANNYA DI REHAB. 5 BUTIR INEX BB. 2 MASUK LAB, 2 RAIB. PH TERDAKWA BINGUNG

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy, dalam sidang Vidio call, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, Selasa (22/02/2022)

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir, dengan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm), diruang Kartika 2,PN.Surabaya secara Vidio call.Selasa (22/02/2022).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Terdakwa Pipit Safitrih mengatakan,bahwa saat itu ditangkap oleh petugas di hotel Olimpic di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209 dan ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstacy di dalam dompetnya.

"Saat itu saya habis selesai nyabu beberapa teman,"kata pipit Chelsy.

Disinggung oleh JPU Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, dari 5 butir pil ekstasy itu rencana mau dibuat apa tanya jaksa Mosleh.

"Rencana mau dipakai bersama-sama teman tapi bukan teman yang saat itu ditangkap di hotel," ujar Pipit.

Kemudian Majelis Hakim Iman Supriyadi meminta JPU untuk memperlihatkan Barang Bukti."Barang bukti sudah habis yang mulia sudah dikirim ke lab, dan sudah habis yang mulia, jawab Mosleh.

Sontak Majelis Hakim merasakan aneh, mengenai keterangan jaksa yang menjelaskan Barang Bukti itu ada lima butir kan, Kok habis di lab. coba tolong jelaskan.

"Iya pak ada lima 1 rusak, 2 dikrim ke lab, dan sisanya habis ,"Jelas jaksa Mosleh.

Mendengar penjelasan dari JPU, Majelis Hakim meminta untuk dihadirkan Kapolrestabes Surabaya atau Kasat Narkoba untuk menjelaskan Barang Bukti tersebut.

JPU Mosleh Rahman mengatakan, Kami akan menghadirkan Penyidik yang melakukan Verbal lisan, Yang Mulia.

"Untuk itu kami minta waktu satu minggu untuk agenda Verbal lisan,"Kata JPU Mosleh.

Terpisah Victor Sinaga Penasihat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa kami keberatan dengan 4 orang yang ditangkap bersama-sama dengan terdakwa tanpa dilakukan Proses hukum cuma Direhabilitasi Padahal saat itu mereka habis nyabu bareng.

"Dan perlu diketahui Juga terkait barang bukti yang habis juga dipersoalkan oleh Majelis Hakim, Kok Aneh 5 butir habis untuk Lap,"Jelas Victor selepas sidang di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 terdakwa Pipit Safitri, dengan HP menghubungi Edi (DPO).dengan maksud membeli 15 butir pil ekstacy, perbutir harga 400 ribu, dengan total Rp.6 juta, dengan cara uang ditransfer oleh terdakwa ke Edi.

Edi meranjau 15 butir pil ekstacy dinjalan Kenjeran depan RS Adi Jaya, selanjutnya diambil oleh terdakwa Pipit diserahkan ke Elsa (DPO) dengan alamat tidak jelas sebanyak 10 butir.

Sisanya 5 butir pil Extacy oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya. 

Pada hari kamis tanggal 16 September 2021, Berdasarkan informasi masyarakat, di hotel Olimpic kamar no.209, sering dijadikan peredaran narkotika, Sesuai target oprasi, sekira pukul 22.00 Wib saksi Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi langsung masuk ke kamar 209 Olimpic, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy, saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri. Setelah mengkonsumsi sabu- sabu.

Dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy , ditemukan dalam dompet 4 butir pil ekstacy warna hijau seberat 1,40 gram.

1 butir warna coklat seberat 0,30 gram.

1 dompet, 1HP.selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy diglandang ke Polrestabes Surabaya.

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru