BUAT PESANAN PALSU 2600 KARTON WAFER, DIJUAL KE TOKO LAIN" RINDY ANITA GELAPKAN UANG KANTORNYA Rp. 221 JUTA

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari,saat mendengarkan keterangan saksi manager Area PT ABC, di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online.Rabu (23/02/2022). Foto bawah: Saksi Anderson, area sales manager PT.ABC, dihadirkan dipersidangan, ruang Garu

Surabaya, suara publik - Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya. 

Jaksa menghadirkan saksi Anderson selaku Area Sales Manager di PT. Arta Boga Cemerlang, mengetahui kalau terdakwa melakukan penggelapan 2600 karton wafer tango, dengan membuat faktur palsu, seolah- olah Toko Arif Fahrudin memesan barang tersebut.

100%

" Membuat faktur palsu pesanan toko Arif Fahrudin, setelah dilacak tidak dikirim ke toko tersebut, melainkan dikirim ke toko lain di waru Sidoarjo, dsn uang penjualan 2600 karton wafer tango tidak disetor ke PT ABC," ujar saksi dipersidangan.Rabu (23/02/2022).

Giliran terdakwa diperiksa, dirinya mengaku mulai kerja di PT ABC sejak 9 Maret 2020, dibagian marketing, di bulan Maret 2021 ajukan faktur barang an.toko Arif Fahrudin, sehingga dikeluarkan surat pengiriman barang, dan diserahkan ke saksi Susiana, dan barang diangkut oleh mobil dengan supir saksi Agus, barang kiriman dijual di toko di Sidoarjo, dengan harga dibawa pasaran.

Dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Rindy membuat faktur fiktif yang diserahkan ke admin entry untuk diproses.

Terdakwa menyerahkan faktur penjualan barang yang telah dibuat sendiri oleh terdakwa tersebut serta memberikan informasi adanya customer yang melakukan order barang yaitu dari toko Arif Fahrudin.

Admin Lusiana Kurnia Sari yang percaya dengan terdakwa memproses pemesanan barang tersebut. Dia mencetak sesuai pemesanan barang fiktif yang telah terdakwa ajukan. Lusiana juga berkoordinasi dengan kepala bagian pengiriman barang dan mencetak Rekapan Pengambilan Barang (RPB). Setelah itu, Lusiana menyerahkan RPB ke bagian gudang dan diteruskan surat jalan pengiriman barang beserta barang pesanan berupa 2.600 karton wafer itu ke sopir M. Agus. 

Terdakwa mengatakan kepada supir Agus, kalau toko Arif Fahrudin meminta bantuan supaya mengirim langsung ke toko yang sesuai dengan tanda terima pengganti faktur di toko di Waru, Sidoarjo. Toko milik Iraniah Samudra yang tidak ada hubungannya dengan toko Arif.

Terdakwa mengaku telah membuat pesanan fiktif di perusahaan tempatnya bekerja PT.Arta Boga Cemerlang (ABC) di Jalan Panjang Jiwo no. 48-50 Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, PT Arta Boga Cemerlang mengalami kerugian sebesar Rp.221 juta.

JPU Damang Anubowo, menjerat terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana atau pasal 374 KUHPidana.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru