SURABAYA, (suarapublik.com) - Modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi, para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya patut disorot. Seperti hal nya yang terjadi pada penyerapan anggaran di Kecamatan Tandes Kota Surabaya pada tahun anggaran 2021 diduga menyimpang dari ketentuan. Terutama, penyerapan anggaran pada sejumlah paket swakelola 1 yang diselenggarakan pihak kecamatan.
Berdasarkan data sirup lkpp menyebutkan, pada kalender anggaran tahun 2021, Kecamatan Tandes telah merilis sedikitnya 56 paket kegiatan swakelola yang diduga menyimpang. Antara lain, kegiatan Belanja Makanan dan Minuman, Belanja alat/bahan kegiatan kantor, Belanja ATK, Pengadaan barang untuk Masyarakat, dan Pengadaan Komputer untuk kelurahan dengan total pagu mencapai Rp 696 Juta lebih.
Tercatat, paket pengadaan barang/benda tersebut dibagi menjadi 5 instansi. Diantara nya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Karang Poh, Kelurahan Banjarsugihan, Kelurahan Manukan Wetan dan Kelurahan Manukan Kulon. Kecuali pihak kecamatan, penerima barang adalah warga yang berada pada masing-masing kelurahan.
Besaran pagu pada setiap kegiatan belanja barang disebut menjadi poin penting apakah sebaiknya kegiatan dilakukan melalui metode swakelola, ataukah lewat pintu Pengadaan Langsung dan Epurchasing. Secara aturan, epurcashing menempati urutan prioritas sebelum akhirnya dipilih metode Pengadaan Langsung atau swakelola. Hal ini dilontarkan salah satu LSM di Surabaya.
"Yang menjadi pembeda antara swakelola dan PL (Pengadaan Langsung) adalah soal dukungan bukti transaksi. Jika pagu PL kurang dari Rp 50 juta cukup dibubuhi nota pembelian, dan lebih dari itu harus kontraktual dengan pihak penyedia (rekanan), maka untuk swakelola semua ketentuan itu tidak berlaku,"tutur sumber berlatar pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ia pun menilai, bahwa kegiatan dengan metode swakelola yang diselenggarakan Disperpusip Jatim terindikasi menyimpang. Ukurannya, kata sumber, kegiatan tersebut tidak dimungkinkan bisa dilaksanakan pihak dinas. "Kegiatan disebut swakelola tipe 1. Padahal dinas tidak mungkin sanggup mengerjakan atau memproduksi sendiri barang dimaksud, tetapi pemenuhanya hanya bisa diperoleh dari pasar atau pihak ketiga," tuturnya.
Sumber menuturkan, jika merujuk pada Peraturan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah) nomer 8/2018 tentang pedoman swakelola, tepatnya pada bab ketentuan umum pasal 1 ayat 2 ditegaskan, bahwa swakelola adalah cara memperoleh barang dengan cara dikerjakan sendiri oleh KLPD. Sedang swakelola tipe 1 adalah swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh KLPD sebagai penanggungjawab anggaran.
"Jika belanja barang pakai habis itu dilakukan swakelola tipe 1, pertanyaannya adalah, bagaimana mungkin pihak Kecamatan Tandes sanggup mengerjakan atau memproduksi sendiri barang-barang dimakud? karena titik penting swakelola tipe 1 adalah dikerjakan sendiri dan bukan dibeli dari pasar atau pihak ketiga. Jadi swakelola tipe 1 pada paket belanja barang pakai habis itu sama sekali tidak masuk akal dan karenanya terindikasi sarat penyimpangan, "tegas sumber.
Juga, sejumlah swakelola tipe 1 yang lain yang tidak mungkin sanggup dikerjakan Kecamatan Tandes, antara lain belanja alat/bahan kantor, pengadaan mainan, pengadaan alat olahraga, pengadaan keranjang sampah, keranda mayat, alat musik, belanja apar, pengadaan elektronik dan pengadaan peralatan komputer serta belanja makan dan minum.
Dikonfirmasi mantan Camat Tandes, Dodot, belum bisa memberikan keterangan. Diri nya mengaku masih ada hajatan keluarga di Kalimantan. "Silahkan ke Pak Sekcam mas, Saya masih ada acara pernikahan anak," tutur Dodot.
Ditemui Sektetaris Kecamatan (Sekcam) Tandes, Agus Mariyono, di kantornya mengatakan, bahwa beberapa kegiatan pengadaan barang tidak terlaksana karena anggaran tidak ada. "Beberapa pengadaan barang dan jasa di kelurahan 2021, tidak Jadi terlaksana karena direcofusing. Anggaran dialihkan untuk kesehatan karena ini masih pandemi covid," bantah Agus, saat dikonfirmasi di Kantor Kecamatan Tandes, Surabaya, Rabu (23/2/202).
Agus melanjutkan, masih ada pengadaan barang yang di laksanakan secara tender konsolidasi. "Maksudnya dilakukan tender konsolidasi satu kecamatan, ada komponen belanja yang sama sejenis, contohnya pembelian kursi RW, tempat sampah dari ban, itukan sama, karena nilainya diatas 200 juta, baru di tender melalui proses ulp," ujarnya.
Saat disinggung beberapa paket pengadaan barang untuk kebutuhan pihak Kecamatan Tandes, yang dilaksanakan dengan metode swakelola 1, seperti pembelian ATK, keperluan kantor, pihaknya menyebutkan tidak ada masalah. Sebab, itu sudah diverifikasi oleh Bagian Adminitrasi Pembangunan Pemkot Surabaya (kini-Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Adminitrasi Pembangunan ).
"Kalau ATK kan kebutuhan rutin, untuk kebutuhan surat-surat. Sedangkan kebutuhan Mamin, Kita pembeliannya di kantin, sekaligus pemberdayaan umkm, Kita membelinya langsung dibayar dapat nota. Semua yg diajukan sudah diverifikasi oleh Bagian Adminitrasi Pembangunan," kelitnya. Bersambung.. (Dre)
Editor : Redaksi