SEJAK DI LAPAS PORONG SEBAGAI NAPI NARKOBA, MENGHASILKAN TPPU UNTUK MEMBELI RUMAH HARGA Rp.2 MILIAR, MOBIL INNOVA, ERTIGA, YARIS, SEPEDA MOTOR, H.DJUNAIDI BANDA

suara-publik.com
Foto: Terdakwa H.Djunaidi alias Abah Boyan, mendengarkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online,Kamis (24/02/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika sebagai bandar dan pemilik barang haram jenis sabu sebanyak 98,26 gram, juga telah melakukan tindak pidana pancucian uang (TPPU) dari hasil penjualan sabu selama tahun 2013 sampai 2018, saat masih berada dipenjara Lapas Porong sebagai narapidana, dengan terdakwa H.Djunaidi alias Abah Boyan(alm), diruang Candra PNmSurabaya, secara online, Kamis (24/02/2022).

Sidang kali ini Jaksa Sabetania dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, yakni, saksi Adi Sutrisno dan saksi Alfian,

Yang menerangkan menangkap terdakwa Djunaidi pada 5 Juli 2021, yang berawal menangkap 2 kurir dan dikembangkan disebut nama Zubaidi dsn dikembangkan pemilik sabu 98,26 gram pemiliknya adalah H.Djunaidi.

Dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa H.Djunaidi, sejak masih di lapas Porong uang hasil narkoba di elikan sebuah rumah seharga 2 Miliar. di daerah Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas nama anaknya Vika.

Membeli mobil Innova venture tahun 2019 bulan September. Diatas namakan supirnya, membeli mobil Yaris 2019 diatas namakan ponakannya M.Arif. dan mobil Ertiga.

Terhadap kesaksian anggota BNNP Jatim yang menangkap, terdakwa membenarkan semuanya.

Jaksa masih akan menghadirkan saksi selanjutnya, sampai tanggal 10 Maret 2022 mendatang.

Jaksa Sabetania, dari Kejati Jatim, mendakwa terdakwa H.Djunaidi yang telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan TPPU "menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika,".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari penangkapan Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra ( dalam berkas terpisah) pada hari Minggu tanggal 05 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 wib di parkiran Ranch Market Swalayan di Jalan Basuki Rachmat No. 16-18 Kedungdoro Tegal Sari Surabaya.

Dengan BB sabu 1 bungkus seberat 98,26 gram.

Barang tersebut didapat dari Subaidi alias Idi ( berkas terpisah), sehingga saksi Adi Sutrisno dan saksi Alfian Muzacky petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan atas Subaidi, saat diinterogasi mengaku kalau sabu tersebut berasal dari H.Djunaidi alias Abah bin Boyan, dan selanjutnya dilakukan penangkapan pemilik sabu 98,26 gram.

Dengan Barang Bukti (BB) 1 HP Samsung, 1 ATM BCA, buku rekening BCA an.Vika Aulia, rekening mandiri an.Vika Aulia, 9 print mutasi BCA an.Bedri, 3 lembar BG BCA an.M.Arif, 1 BG mandiri an.M.Arif.

Terdakwa H.Djunaidi melakukan transaksi Sabu sejak masih ditahan di Lapas Porong tahun 2013- 2018.

Rekening an. saksi ANSORI kemudian oleh M. ARIF (DPO) digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian 1unit rumah di Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, milik Satriyo Martha tahun 2018. Dengan harga pembelian rumah 1,885 Miliar.

Setelah keluar dari penjara Lapas Porong , terdakwa meminta kepada saksi Moch Erlanza Nurca membukan rekening BCA, untuk jualan bebek goreng. 

Bahwa sekitar akhir tahun 2018 terdakwa membeli 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam metalik Nopol L 1378 PO dengan harga Rp. 435.000.000,-.

Bahwa pada tahun 2019 terdakwa kemudian membeli 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih tahun pembuatan 2019 Nopol L 1969 AO dengan harga Rp. 259.500.000,-

Bahwa sekitar tahun 2018 dan tahun 2019 terdakwa juga membeli 2 unit sepeda motor masing-masing dengan merk Honda Scoopy warna putih hitam Nopol L 4298 SO seharga Rp. 19.500.000, dan sepeda motor Honda PCX warna putih, Nopol L 5988 MX seharga Rp. 28.500.000.

Bahwa terhadap barang bukti yang dibeli terdakwa dari hasil tindak pidana narkotika berupa 1unit rumah di jalan Sidoluhur No. 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, 1 unit mobil Innova Venturer L 11378 PO, 1 unit mobil Toyota Yaris L 1969 AO, 2 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Scoopy Nopol L 4298 SO dan Honda PCX Nopol L 5988 MX dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1354 YH kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.

Bahwa terdakwa telah membayarkan atau membelanjakan uang yang berasal dari tindak pidana Narkotika untuk membeli mobil, sepeda motor dan rumah.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru