BAWA SAJAM SAAT MENCURI,DIJERAT UU. DARURAT, MUNIF DIBUI 12 BULAN

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Munif bin Abdul Hedi, saat mendengarkan putusan hakim diruang Candra PN.Secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara menguasai, menyimpan satu buah senjata tajam terbuat dari besi yang berkarat, memiliki panjang sekitar 60 centimeter, tanpa memiliki ijin, dengan terdakwa Munif bin Abdul Hedi, diruang candra PN.Secara online.

Hakim ketua Ni Made Purnami, pada agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Munif bin Abdul Hedi, yang mengadili, menyatakan, "tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menyimpan,mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjta pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk".

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951.

Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun (12 bulan), dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti Senjata tajam ukuran panjang 60 cm, tanpa ada ijin, dirampas untuk dimusnahkan.Kamis (24/02).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Duta Mellia, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.

Pada hari Rabu tanggal 03 November 2021 sekira pukul 05.00 wib terdakwa Munif pergi ke Jl. Tambak Wedi Lama Surabaya dengan membawa 1bilah senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berkarat, panjang sekira 60 centimeter, gagang kayu warna coklat, sarung warna hitam terbuat dari karton milik Mawardi (DPO).

Sekitar pukul 05.30 wib, saksi Nurwahyu Pradana dan saksi Ahmad Zen anggota Polres KP3, yang sedang melakukan patroli sekitar suromadu, jalan tambak Wedi lama, mendapatkan laporan adanya pelaku pencurian.Saat dilakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti 1 senjata tajam jenis pisau terbuat dari besi berkarat panjang sekira 60 cm, diselipkan perut depan dan benar terdakwa telah menguasai saham, diakui milik Mawardi (DPO).(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru