JUAL SABU 5 GRAM, DIKEMAS JADI BEBERAPA POKET, HALIM DAN RIYADI DIBUI 5,5 TAHUN, DENDA Rp. 1,4 MILIAR. "NYATAKAN BANDING"

suara-publik.com
Foto: Terdakwa,Abd Halim dan Mochammad Riyadi, saat menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya , secara online.
Surabaya, suara publik - Abd. Halim dan Mochammad Riyadi akhirnya divonis lima tahun enam bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 1,410 miliar. Jika tak dibayar, maka wajib diganti dengan pidana penjara selama dua bulan penjara. 

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Ketua Mejelis Hakim Ni Made Purnami.

Atas putusan itu, kedua terdakwa menyatakan banding. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menyatakan hal yang sama. Sebelumnya, JPU Furkon menuntut keduanya dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1,410 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan itu bermula saat Riyadi membutuh pekerjaan. Halim lalu mengenalkan Riyadi dengan Imam (DPO). Riyadi mengatakan jika butuh pekerjaan. Imam lalu menawarkan Riyadi menjual sabu. Tawaran itu pun disetujui Riyadi. 

Pada 6 September 2021 lalu, Riyadi meminta Halim untuk menerima sabu dari Imam. Halim pun menyetujui permintaan Riyadi tersebut. Halim menerima sabu seberat lima gram dari Imam. Usai menerima sabu, Halim lalu menyerahkannya kepada Riyadi. 

Sabu diserahkan di rumahnya Jalan Kalimas Barat Gg. 4 No. 61 Krembangan Utara Surabaya. "Bahwa sabu sekitar lima gram itu oleh terdakwa IMochammad Riyadi alias Kaji dibagi menjadi beberapa poket, dengan maksud untuk dijual lagi," ujar jaksa Furkon Adi Hermawan.

Sabu dijual kembali oleh Riyadi melalui perantara Imam. Di antaranya kepada Febi sebanyak tiga kali. Perpoketnya dijual Rp 500 ribu. Setiap penjualan, Riyadi mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Sementara Halim mendapat keuntungan Rp 50 ribu.

Rabu 15 September 2021 lalu, Halim dibekuk polisi saat berada di Polrestabes Surabaya saat mencari rekannya, Roy, yang sudah lebih dahulu dibekuk. Keesokan harinya, petugas melakukan penggeledahan dalam rumah Halim di Jalan Sukodono 5/18 RT. 01 RW.16 Ampel Semampir Surabaya.

Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik berisi sabu dengan berat sekitar 0,2 gram beserta bungkusnya. Lalu satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,6 gram beserta pipetnya. Ada pula satu timbangan digital. 

Saat diintograsi, Halim mengakui barang haram itu, didapat dari Riyadi. Saat itu pula, petugas langsung bergerak menangkap Riya di rumahnya Jalan Kalimas Barat Gg. 4 No. 61 Krembangan Utara Surabaya. Polisi juga langsung melakukan penggeledahan.

"Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital. Selanjutnya oleh petugas dibawa ke laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur," imbuh jaksa Furkon.

Sementara dari hasil pemeriksaan tersebut, barang haram itu positif merupakan kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, keduanya didakwa pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru