Surabaya, suara publik - M. Edy Yusuf dimintai tolong saudaranya untuk mengantar ke tempat hajatan di Jalan Pecindilan Teratai. Kesempatan itu dimanfaatkannya untuk mencuri handphone Samsung Galaxy Note 9 seharga Rp 17 juta milik tamu hajatan. Dia mengambil handphone itu di tas yang diletakkan di sepeda motor yang terparkir di tempat hajatan.
Jaksa penuntut umum Mosleh Rahman dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa menuntun sepeda motornya saat melintas di depan rumah yang punya hajatan seusai mengantarkan saudaranya. Dia melihat sepeda motor milik Saiful Rifai, tamu hajatan yang terparkir di depan rumah.
"Terdakwa melihat tas milik Saiful Rifai yang digantung di setir sepeda motor," ujar jaksa Mosleh saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (02/03).
Edy diam-diam mengambil tas itu sembari menuntun sepeda motornya di depan rumah yang punya hajat. Dia lantas pergi sambil membawa tas itu tanpa diketahui orang lain. Saat dibuka, tas itu berisi handphone dan uang Rp 300 ribu.
Saiful baru menyadari tas miliknya yang berisi handphone dan uang hilang sepulang dari hajatan. Dia lantas melapor ke polisi. Berdasar hasil penyelidikan, diketahui terdakwa Edy yang mencurinya. Edy akhirnya berhasil ditangkap. Terdakwa Edy tidak keberatan dengan dakwaan jaksa. "Benar Yang Mulia," katanya.(Sam)
Editor : Redaksi