Tarif PGN Dikenai PPN 11, Balai RW Dibanjiri Keluhan Warga

suara-publik.com

Surabaya suara publik - Setelah beberapa bulan lalu banyak warga mendatangi balai RW 3 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan, dimana warga mengeluh kenaikan pembayaran PGN. Kusworo Ketua RW 3 Kupang Krajan langsung mencari informasi terkait kenaikan tersebut.

Ternyata kenaikan itu dikarenakan penarikan uang jaminan pada setiap pelanggan sebesar Rp. 300 ribu. Karena tidak ada sosialisasi kepada pengurus RT RW, sehingga warga panik dan mengeluh. Terkini, informasi kenaikan tarif PGN dari Rp. 3.250/M 3 menjadi Rp.600 yang langsung disusul pengenaan pajak PPN 11%. Sontak saja, warga kembali berbondong bondong ke balai RW 3 Kupang Krajan untuk menanyakan nasib mereka yang terdampak Pandemi sehingga tidak memiliki pekerjaan. Sementara kebutuhan pokok naik harga ditambah PPN tarif PGN.

Kusworo selaku ketua RW pun bingung dengan kebijakan pemerintah khususnya perusahaan gas negara. Disaat ekonomi seperti ini, kenaikan tarif dan pengenaan pajak PPN diterapkan. Apakah PGN Surabaya hanya mengejar target untuk meningkatkan pendapatan? Papar Kusworo.

Sebelumnya, Joko Prasektyo Ketua Lpmk Kupang Krajan juga mendapat keluhan dari masyarakat khususnya perajin lontong di Surabaya mengeluhkan tambahan biaya yang ditetapkan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Tambahan biaya tersebut berasal dari pajak penghasilan (PPN) sebesar 11% yang berlaku mulai mulai Maret 2022 ini.

“Lagi-lagi masyarakat mengeluhkan tagihan gas PGN. Bukan lagi tarif perkubik yang dikeluhkan, melainkan Jaminan Pembayaran yang belum ditangguhkan, serta tambahan pajak penghasilan 11 persen,” kata Joko Prasektyo, perwakilan Paguyuban Pengrajin Lontong dari Kampung Lontong, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jumat (04/03/2022). seperti yang dilansir dari Lensa Indonesia.

Menurut Joko, tambahkan biaya ini membuktikan bila PGN selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum bisa mengakomodir aspirasi maupun masyarakat kecil sebagai konsumen. Apalagi, keluhan masyarakat tersebut disampaikan dalam rapat bersama PGN dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji 4 Januari 2022 lalu.

“Untuk permasalahan Jaminan Pembayaran saja belum selesai, PGN mau menambahkan PPN 11% tiap bulannya. Dan berlaku mulai bulan ini, yang akan ditagihkan bulan depan. Ini yang membuat orang-orang mengeluh lagi,” katanya

Biaya PPN 11% yang ditetapkan PT PGN:

Dalam memberlakukan Jaminan Pembayaran tersebut, PGN menetapkan bahwa pelanggan kategori kecil dalam hal ini UMKM dikenai biaya sebesar Rp 4.250/m³ yang dibayar bersama tagihan bulanan.

Sedangkan untuk kategori pelanggan kecil 2 yang didominasi pelanggan rumah tangga atau kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dikenai Jaminan Pembayaran sebesar Rp 300.000. Padahal, untuk kelas ini, tarif gas yang ditentukan adalah Rp 6.000/m³.

“Nah, untuk ini (Jaminan Pembayaran) belum juga ada solusi sampai sekarang. PGN Surabaya bilangnya hanya menunggu keputusan PGN Pusat,” jelasnya.

Menurut Joko, kebijakan PGN ini makin mencekik pelanggan dari kalangan masyarakat kecil. Sebab, mereka akan menanggung beban berat ketika terjadi keterlambatan membayar tagihan gas bulanan.

Ia mencontohkan, pengrajin lontong yang memiliki tagihan sebesar Rp 1.000.000, kalau pelanggan telat membayar tagihannya maka nominal yang harus dibayar membengkak menjadi Rp 3.000.000.

Karena dirasa tidak adil, Joko pun mempertanyakan dasar hukum pemberlakuan Jaminan Pembayaran dari PGN tersebut. “Rujukan peraturannya apa? Kenapa harus dalam bentuk tunai atau deposito?,” kesalnya.

Joko menyebutkan, jika tarif gas yang ditagihkan ke pelaku UMKM, sebetulnya tidak turun. Namun, kembali ke tarif yang sebelumnya diberlakukan.

“Kalau yang UMKM, tarifnya turun, dari Rp 6000, ke Rp 4250. Sebetulnya itu bukan turun ya, tapi supaya enak saja nyebutnya,” kritiknya.(*)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru