Surabaya, suara publik - Dua terdakwa penagih Pinjaman Online (Pinjol) dari PT. Merah Jaya Indonesia (MJI) , Djonni Samsuri menyeret kedua terdakwa yakni Anggi Sulistya dan Rendi Hardiansyah ke pengadilan, gegara menagih kepada nasabah dengan mengirimkan kata-kata kotor dan ancaman, sidang diketuai hakim Ni Made Purnami di ruang Candra PN.Surabaya secara online.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut.
Menyatakan terdakwa Anggi Sulistya dan terdakwa Rendi Hardiansyah terbukti bersalah dalam tindak pidana “ Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman ”,
Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UURI N0. 19 Tahun 2016 Ttg Perubahan atas UURI No. 11 Tahun 2008 Ttg ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kesatu jaksa.
Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama, 1 tahun dan 3 bulan dikurangi penahanan yang telah dijalani oleh mereka terdakwa, dengan perintah agar mereka terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 HP Android merk Xiaomi.tipe Redmi S2 warna Gold.
1HP Android merk Xiaomi tipe Redmi 4X, 1 unit laptop merk HP.
1 HP Android merk Xiaomi tipe Redmi 4a. 1Laptop merek Accer One 14.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa kedua terdakwa menduduki jabatan staf Debt collector di PT MJI yang bergerak dibidang Jasa Pinjaman Online dan Debt.Collection.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan/jatuh tempo pembayaran (Reminder).
"Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara Rendem mencari data-data seluruh kontak nasabah melalui system yang tersedia di PT. (MJI), kemudian data-data nasabah di copy ke Laptop dalam file Microsoft Excel dimana file data tersebut berisi Nama nasabah, Nama aplikasi pinjol, Nomor telepon nasabah serta Narasi teks pesan.
Pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 16.22 wib di rumahnya Jl. Tim Asih Gg.2 Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa Rendi mengirim pesan penagihan bernada ancaman sebagaimana tersebut diatas melalui Whatsapp format Excel dengan judul : LUCKY UANG 10 SORE JULI 2021 dan dikirim menggunakan HP miliknya dengan inisial TONY TRENICA SISWA alias BEGEE GEEE ke HP milik terdakwa Anggi Sulistya.
Selanjutnya Rendi menyuruh Anggi untuk mengirimkan lagi pesan penagihan tersebut secara banyak dalam waktu bersamaan (Blast) kepada 36 nomor nasabah yang terlambat melakukan pembayaran. Dengan mendistribusikan/mentransmisikan/ mengirim pesan ancaman :
"PERINGATAN ANJING (BOY SIMON BUSTER) KAU bayar tagihannya di aplikasi (LUCKY UANG) SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI KUBUAT MALU KE KONTAK2 LO DAN KUSEBAR WAJAH LO KE SOSIAL MEDIA DAN KUBUAT PENGGALANGAN DANA KE TEMAN ATAU SAUDARA KAU TAI, BAYAR SEKARANG JUGA BABI’’.
"Bahwa kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh Rendi bukan merupakan anjuran dari Perusahaan, dan tidak tertuang secara tertulis dalam SOP Perusahaan PT.MJI Sementara Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan terhadap Boy Simon Buster antara lain KSP PLANET BAHAGIA nomor HP 083127290726, KSP BOS DUIT , DANA HEBAT dan LUCKY UANG,.
Saksi melaporkan perkara tersebut ke Krimsus Polda Jatim. Saksi polisi penangkap, setelah mendapatkan laporan dari saksi Simon, segera bergerak melakukan penangkapan, yang dulu tertangkap adalah terdakwa Anggi di rumah nya Bogor Jawa Barat.dan dilakukan pengembangan dengan menangkap terdakwa Rendi.
Saat penangkapan Anggi ditemukan barang bukti berupa 2 HP dan 1 buah Laptop milik Anggi.(Sam)
Editor : Redaksi