Saksi A de Charge Sebut Pabrik Gula Ali Sanjaya Ambil Bahan Baku Tebu Dari Pabrik Lain

suara-publik.com
Foto: Saksi meringankan ( A de Charge ), M.Sulton, mantan Direktur Pemasaran PTPN X, memberikan keterangan di ruang Garuda 2, PN.Surabaya, Selasa (08/03/2022).

Surabaya, suara publik - Sidang lanjutan, dalam perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin, dengan terdakwa Rosdiana, dengan agenda saksi meringankan (Ade Charge), diruang Garuda 2, PN Surabaya, Selasa (08/03/2022).

Penasihat Hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni 

mantan Direktur Pemasaran PTPN X , M. Sulton. Dalam keterangannya saksi M.Sulton menyampaikan, pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan adalah milik Ali Sanjaya.

Pada medio 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Rosdiana (terdakwa).

Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo.

" Lantaran di demo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Rosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur ," ungkap saksi.

Maksud menggandeng Rosdiana dalam memberikan dana talangan, agar menimbulkan kesan Rosdiana ikut kongsi pada pendirian Pabrik Gula PT.KTP di Lamongan.

" Pabrik gula milik Ali Sanjaya menggandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan," paparnya.

Hal lainnya, terdakwa ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT.Agro.

Saksi menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.

" Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada medio 2012 harga gula anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu ", ucapnya.

Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.

Masih menurut saksi, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi.

" Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi ," beber saksi.

Lebih lanjut, diketahui oleh saksi, di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko, Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan hubungan antara Ali Sanjaya dengan terdakwa Rosdiana, saksi tidak mengetahuinya.

Dari nara sumber yang tidak mau namanya dicantumkan, bahwa Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.

Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah di demo dan di tolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani untuk menyiasati penolakan petani tersebut.

Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim. Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan.

Masih saksi, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bukopin oleh Agro Mulya jaya ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan bank Bukopin sekitar 260 Miliar.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru