Dalam pembacaan putusan oleh hakim ketua I Dewa Gede Suardhita, yang Mengadili, Menyatakan terdakwa Rino Sarkantono, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”
Sebagaimana diatur dalam melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif kedua jaksa Rini NT.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rino Sarkantono dengan pidana penjara selama 2 tahun.dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan.Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 poket sabu seberat 0,24 gram
3 buah pipet kaca yang masing-masing masih terdapat sisa sabu, dengan berat 1,08 gram, 1,48 gram, 1,86 gram, alat hisap sabu, 1 HP, dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini,NT, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Rino menyatakan menerima," saya menerima yang mulia,".
Awalnya terdakwa Rino Sarkantono
bertemu dengan saksi Muh.Syahid Payapo (berkas perkara berbeda), kemudian membeli sabu 1 poket seharga 200 ribu.Oleh terdakwa sabu tersebut dipakai sendiri.
Selanjutnya hari Sabtu 28 Agustus 2021 jam 09.00 wib, saksi Yovike Dian dan saksi Sandi Dikjaya anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat, melakukan penangkapan dirumahnya jalan Simo hilir gang 10 blok 5H/8 Surabaya, penggeledahan badan ditemukan sabu 0,24 gram.
Sisa pipet kaca berisi sabu, masing- masing berat 1,08 gram, 1,48 gram, 1,86 gram, dua buah sekrop, alat hisap,1 buah HP.
Dalam dakwaan pertama Jaksa, terdakwa yang "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. (Sam)
Editor : Redaksi