Jaksa penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, menyatakan dalam dakwaannya, terdakwa Yanuar telah "Tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman".
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1), Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Saksi penangkap M.Hosim anggota Polsek Tambaksari dihadirkan oleh JPU, yang membenarkan telah menangkap terdakwa Yanuar di TL RS RKZ jalan Diponegoro Surabaya, ditemukan pipet kaca bekas bakar sabu, dengan berat total 1,55 gram dengan pipetnya. Yang diakui terdakwa beli di jalan Ampel, dan habis dipakai sabu tersebut.
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Yanuar, yang mengaku jika membeli sabu seharga 100 ribu, dan telah membeli sebanyak dua kali dan tertangkap. Saat pemeriksaan urine, terdakwa positip.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan jaksa Deddy Arisandi.
Pada hari Selasa tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 21.00 wib, bertempat di lampu merah dekat Rumah Sakit RKZ Jalan Diponegoro Surabaya.
Saat itu Saksi Kusnomo dan saksi M.Hosim bersama tim, anggota Polsek Tambaksari, melakukan penangkapan terhadap terdakwa , dilakukan penggeledahan ditemukan BB 1 pipet kaca berisi bekas sabu dalam pipet bekas dipakai, dalam saku celana terdakwa sebelah kanan.(Sam)
Editor : Redaksi