Namun, tak sampai disitu, di parkiran mobil, Septian menembakkan senjata api dan Rahman membawa sebilah pisau untuk mengancam petugas keamanan tempat tersebut.
Jaksa penuntut umum Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, Septian bersama ketiga temannya datang ke tempat hiburan tersebut pada 25 November 2021 dini hari. Septian dan Rahman bertengkar hingga membuat keributan di dalam tempat hiburan tersebut. Petugas keamanan bersama anggota Polsek Bubutan lantas mengusir kedua terdakwa bersama tiga orang temannya.
Mereka kemudian masuk ke dalam mobil dan keluar dari tempat parkir. Sesampainya di luar tempat parkir, mereka menghentikan mobil yang dikendarainya. Kedua terdakwa turun dari mobil sembari membawa senjata. Septian membawa senjata airsoft gun jenis Glock 19 kaliber 6 milimeter. Sedangkan Rahman membawa sebilah pisau. Mereka yang sakit hati diusir marah-marah sambil menanyakan alasan diusir.
"Terdakwa Septian dan Rahman kembali masuk ke area parkir. Terdakwa Septian lalu langsung menembak-nembakkan senjata airsoft gun dengan arah mendatar dalam jarak lima meter ke arah sekuriti kafe dan anggota Polsek Bubutan yang ada di sana," kata jaksa Diah saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/03/2022).
Perbuatan itu berpotensi mengakibatkan luka pada tubuh seseorang. Jika mengenai mata dapat mengakibatkan kerusakan mata hingga kematian. Jaksa Diah mendakwa kedua terdakwa telah berbuat tindak pidana mengancam nyawa orang lain.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, Hisyam menyatakan, pengancaman terhadap nyawa orang lain masih harus dibuktikan lebih lanjut. Selain itu, perbuatan itu apakah dilakukan dalam keadaan sadar atau pengaruh minuman beralkohol juga harus dibuktikan terlebih dahulu. "Dalam kondisi tersebut belum ada bukti terdakwa melakukan upaya pembunuhan," kata Hisyam.(Sam)
Editor : Redaksi