"BUAT PESANAN PALSU 2600 KARTON WAFER, DIJUAL KE TOKO LAIN", GELAPKAN UANG Rp.221 JUTA. RINDI ANITA DITUNTUT 20 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Rindy Anita Mareta Sari menangis di tuntut JPU, diruang Garuda 1, PN.Surabaya, secara online, Rabu (16/03/2022).
Surabaya, suara publik - Toko Arif Fahrudin tidak pernah memesan 2.600 karton wafer Tango ke PT Arta Boga Cemerlang (ABC). Pemilik toko yang beralamat di Jalan Kenjeran ini kaget saat ditagih pembayaran pesanan senilai Rp 221 juta tersebut oleh pihak PT ABC. Ternyata, Rindy Anita Mareta Sari, sales marketing perusahaan tersebut yang memesan barang itu. Dia membuat pesanan fiktif seolah-olah Toko Arif Fahrudin yang memesannya. 

Rindy Anita Anita Mareta Sari tak sanggup menahan tangisnya saat mendengar dirinya dituntut selama 1 tahun dan 8 bulan penjara. Mantan karyawan PT Arta Boga Cemerlang (ABC) itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Damang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. 

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara,” kata JPU saat membacakan amar tuntutannya di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (16/03). 

Atas tuntutan JPU, terdakwa menangis seraya memohon untuk diringankan hukumannya kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta. “Saya menyesal Pak Hakim. Saya memohon keringanan. Anak saya umur 4 tahun. Tolong Pak,” pinta terdakwa.

Penipuan yang dilakukan terdakwa saat bekerja di perusahaan yang terletak di Jalan Panjang Jiwo No 48-50 Surabaya sejak (9/3) di bagian sales marketing. Pada Senin (1/3) terdakwa melakukan order barang secara fiktif dengan mengatasnamakan toko “Arif Fahrudin” berupa 2600 karton wafer merek Tango 130 gram senilai Rp Rp 221 juta.

Pada waktu jatuh tempo pembayaran sesuai dengan faktur pemesanan yang dibuat oleh terdakwa, saat melakukan penagihan pembayaran terhadap toko, ternyata tidak pernah melakukan pemesanan sesuai faktur yang ditunjukkan. Bahwa terdakwa menjual barangnya tersebut ke toko milik saksi Iraniah Samudra. Dan uang pembayaran digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru