NGAKU PEGAWAI KEMENDIKBUD, EMBAT iPhone DI LOBI HOTEL. BAKTI MULYANTO DITUNTUT 1 TAHUN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Bakti Mulyanto, mendengarkan tuntutan JPU diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik -Thomas Setiawan menjual HP merk Iphone 11 Pro. Thomas lalu memasang iklan penjualan di OLX untuk HP miliknya yang berkapasitas 256 gb itu. Harganya Rp 11,4 juta. Iklan itu rupanya cukup jitu dan berhasil dilihat oleh Bakti Mulyanto.

Bakti Mulyanto yang melihat iklan itu langsung menghubungi Thomas melalui nomor telepon Thomas yang tertera di aplikasi jual-beli itu. Saat itu, membuat janji dengan Thomas untuk bertemu di Hotel Bumi Surabaya Jalan Basuki Rahmat.

Lokasi janjian itu rupanya hanya akal-akalan Bakti saja. Saat itu, Bakti melihat ada event dari Kemendikbud yang diketahui Bakti dari searching di Google. Bakti akhirnya menemui Thomas di lobi hotel bintang lima tersebut. 

"Terdakwa Bakti mengaku sebagai pegawai Kemendikbud yang sedang ikut acara Kemendikbud menginap di Hotel tersebut dan terdakwa memiliki keinginan membeli HP milik saksi korban Thomas," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik K.W.

Pengakuan itu hanya akal-akalan Bakti agar Thomas percaya dan yakin terhadap Bakti. Thomas kemudian menyerahkan HP miliknya itu kepada Bakti agar dilihat terlebih dahulu dan cek kondisiya dan kelengkapannya. 

Usai dicek, Bakti berpura-pura bersedia membeli HP milik Thomas. Bakti kemudian menyuruh Thomas untuk mereset HP itu. Bakti kemudian membawa HP milik Thomas sembari mengatakan akan mengambil kartu ATM di kamar hotel karena tertinggal.

Bakti meminta agar Thomas tetap berada di lobi hotel. Saat itu, Bakti rupanya kabur dari hotel dengan pergi melalui pintu belakang menuju ke Indomart untuk mengambil sepeda motor. Selang 15 menit, Thomas menghubungi Bakti karena tak kunjung kembali ke lobi hotel.

Saat dihubungi, Bakti mengaku masih mengantarkan berkas. Saat dihubungi yang kedua kalinya, nomor HP Bakti sudah tak aktif. HP warna midnaight green itu akhirnya dijual Bakti juga melalui aplikasi yang sama dan laku terjual seharga Rp 9,7 juta. 

"HP dibeli oleh saksi Wimas melalui chatting aplikasi OLX. Transaksi itu dilakukan di pintu keluar sebelah barat PTC Surabaya. Akibat perbuatan terdakwa, Thomas Setiawan merugi Rp 11,4 juta," imbuhnya.

JPU Didik K.W menuntutnya dengan pidana selama satu tahun penjara. JPU menilai terdakwa Bakti Mulyanto melanggar tindak pidana penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHPidama. "Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru