Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejari Surabaya, dipersidangan menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian yakni Mustofa.
Saksi menerangkan, kalau terdakwa Haskel merupakan Target Operasi (TO), yang pada 01 Desember 2021 WIB di perempat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya , dilakukan penangkapan sekitar Pukul 3 sore dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti dua poket sabu.
"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut di dapatkan beli didaerah Kunti dengan harga Rp. 200 ribu, " Katanya di ruang Candra PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, saat disinggung oleh JPU Suwarti apakah benar terdakwa ditangkap di perempat lampu merah dan ditemukan 2 poket sabu. Untuk sabu tersebut rencana mau di apakan, tanya JPU.
"Benar, rencana sabu tersebut mau dipakai sendiri, " ujar Haskel melalui sidang online.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Samsul Arifin menanyakan, terkait barang bukti 2 poket seharga Rp. 200 ribu.
Haskel menjelaskan, bahwa saat itu beli di daerah Kunti seharga Rp. 200 ribu diberikan dalam kondisi 2 poket Dan sudah hampir satu beli di daerah tersebut.
"Beli Rp. 200 ribu diberikan 2 poket sabu, "ujar Haskel.
Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara.(Sam)
Editor : Redaksi