Diduga Tidak Prosedural, Pemenang Tender Proyek PT Amin Jaya Didemo

suara-publik.com

SAMPANG, (suarapublik.com) - Organisasi Masyarakat (Ormas) Pro Jokowi Kabupaten Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi) kembali menggelar aksi demo di kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali Waru, Sidoarjo, Senin (21/03/2022)

Aksi tersebut, mendesak agar Pejabat BBPJN Jatim-Bali tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa pemenang tender Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep dengan pagu senilai Rp 40 miliar yang di menangkan PT Amin Jaya Karya Abadi dengan penawaran dibawah 80% Rp. 30.140.689.200,00.

Hanafi, Korlap Aksi mengatakan, bahwa Ormas Pro Jokowi Sampang dan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK Trankonmasi), bergerak dari hati nuraninya. Pihak nya menilai bahwa proyek-proyek PT Amin Jaya Karya Abadi yang diawasi oleh BBPJN Jatim Bali, pada tahun anggaran 2021 sangat jelek dan cenderung amburadul.

"Sebab proyek belum sampai dengan FHO sudah rusak dan bergelombang yang jelas hal ini disebabkan, adanya dugaan proses lelang dari Perencanaan (Pra Lelang) , Lelang, Proses pelaksanaan pekerjaan hingga FHO atau serah terima pekerjaan kali pertama proyek-proyek jalan nasional Pantura Madura (Tanjung Bumi- Pamekasan–Sumunep) diduga kuat tidak sesuai prosedur," katanya.

Lewat pengeras suara di depan BBPJN Jatim Bali, dengan disaksikan puluhan Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Sidoarjo, pihaknya, merasa kecewa atas proses pelaksanaan lelang dengan hasil pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi di BP2JK Jawa Timur. 

Pasalnya, ulp menetapkan pemenang dengan melalui Evaluasi Kewajaran Harga (EKH). Dengan demikian, ada dugaan yang tidak Prosedural atau Unprosedural, hal ini terbukti dengan menetapkan pemenang Penyedia Jasa yang sering menang di wilayah pantura berkali- kali atau langganan padahal diduga kuat pekerjaannya jelek.

"Maka ada dugaan monopoli proyek dan pengodisisian sebab jumlah penyedia jasa masih banyak yang transparan semua pengusaha yang memenuhi syarat kualisifikasi boleh jadi peseta tetap[I pemenangnya itu- itu saja, jelas disinyalir ada pengondisian karena pemenangnya semacam langgananan, kayak penunjukkan langsung," ucapnya sambil disorak peserta aksi.

Herman Hidayat, Ketua Projo Sampang menambahkan, jangan sampai Pejabat BBPJN Jatim-Bali menerbitkan SPPBJ pemenang tender Jalan dan Jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep. Dengan demikian, jangan sampai kontraktornya Jaya, Pejabatnya kaya, dan rakyatnya menderita.

"Ayo keluar Kepala BBPJN Jatim Bali temui kami, jangan ngumpet di dalam ruangan ber AC. Saya dengar anda orang Madura, temui kami disini donk, ayo dialog di luar kami tidak mau berdialog di dalam ruangan. Karena kami khawatir kami tertidur pulas akibat dinginnya Air Conditioner (AC)," ungkapnya.

Peserta aksi sempat menunggu Pejabat BBPJN Jawa Timur Bali dan peserta aksi mengancam akan membakar ban bekas yang dibawa oleh mereka jika tidak ditemui oleh Pejabat dari BBPJN Jatim Bali. 

Setelah berorasi selama 2 jam lamanya. Kemudian Pejabat BBPJN Jatim Bali keluar didampingi Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Sidoarjo. Namun, yang menemui bukan Kepala BBPJN Jatim Bali. Tapi, Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Tanjung Bumi - Pamekasan - Sumenep. 

Candra Hervin Subandriyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3.1) mengatakan di depan masa aksi, bahwa hingga saat ini kami belum menerima Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) dari BP2JK Jawa Timur dan info dari BP2JK Jatim terkait Evaluasi Kewajaran Harga (EKH) BP2JK Jatim sudah melakukan review, dan jika kami sudah menerima BAHP maka akan dilakukan pemeriksaan kami pelajari apakah BAHP tersebut sudah sesuai prosedur. Terkait pekerjaan PT Amin Jaya Karya Abadi yang tidak sesuai spek, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH)," singkatnya.

Sementara itu, Sriyanto Ahmad, Ketum LPK Trankonmasi memaklumi, karena belum menerima BAHP. Namun ia mendesak Pejabat BBPJN Jatim Bali, untuk tidak bersedia menerbitkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa(SPPBJ) dengan alasan karena tidak sependapat atas penetapan pemenang lelang hasil Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP Pasal 39.7 karena ada dugaan ada kesalahan prosedur dalam hal ini proses evaluasi kewajaran harga (EKH) tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau dugaan pemalsuan dokumen lelang.

"Terkait tender pekerjaan proyek preservasi jalan dan jembatan Tanjung Bumi - Pamekasan Sumenep, disinyalir terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen lelang, maka kami mendesak PA dan KPA dan juga PPK. Untuk melakukan penolakan hasil pemilihan, Kami juga memohon kepada PPK untuk melaksanakan tender sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan PPK harus melaksanakan tender sesuai Perpres 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegasnya. (Lex)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru