Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan peredaran narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 15 butir, dengan terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy Binti Abdul Mukti (alm), diruang Kartika 1,PN.Surabaya secara Vidio call.Rabu (23/03/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Iman Supriyadi dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Terdakwa Pipit Safitrih mengatakan,bahwa saat itu dirinya ditangkap bersama keempat temannya oleh polisi di hotel Olimpic di Jalan urip Sumoharjo Surabaya di kamar 209, ditemukan barang bukti 5 butir pil ekstacy di dalam dompetnya. Namun setelah pesta sabu, keempat temannya yang ikut ditangkap dilakukan rehabilitasi, namun terdakwa tidak mengerti di rehab dimana.
"Untuk ke empat orang yang direhabilitasi itu hanya katanya saja, tidak tau persisnya, " Jelas Pipit dihadapkan Majelis Hakim.
Disinggung oleh JPU Suwarti (Jaksa Pengganti) apakah benar barang bukti ekstasi yang ditemukan milik terdakwa.
"Iya benar, pil ekstasi ada 5 butir, 4 warna hijau dan 1 warna coklat. Dan barang tersebut diperoleh dari membeli dari Eddy dengan cara mentransfer lalu barangnya di ranjau, dan belum sempat dipergunakan," ujar terdakwa secara Vidio call.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Victor Sinaga menjelaskan, perkara ini banyak sekali kejanggalannya, ada 5 orang yang ditangkap cuma 1 yang jadi terdakwa dan ke 4 orang tersebut katanya dilakukan Rehab, tapi dimana tidak terungkap, terkait Barang Bukti juga sudah jelas dari pengakuan terdakwa ada 5 butir pil ekstasi warna hijau dan coklat, lah kok sidang sebelumnya ada warna kuning, dan di lakukan uji lab, BB berkurang.
Kejanggalan lainnya, terdakwa ini diundang oleh keempat temannya," kata Victor.
Dalam dakwaan, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 terdakwa Pipit Safitri, dengan HP menghubungi Edi (DPO). Dengan maksud membeli 15 butir pil ekstacy, perbutir harga 400 ribu, dengan total Rp.6 juta, dengan cara uang ditransfer oleh terdakwa ke Edi.
Edi meranjau 15 butir pil ekstacy dinjalan Kenjeran depan RS Adi Jaya, selanjutnya diambil oleh terdakwa Pipit diserahkan ke Elsa (DPO) dengan alamat tidak jelas sebanyak 10 butir. Sisanya 5 butir pil Extacy oleh terdakwa disimpan didalam dompetnya.
Pada hari kamis tanggal 16 September 2021, Berdasarkan informasi masyarakat, di hotel Olimpic kamar no.209, sering dijadikan peredaran narkotika, Sesuai target oprasi, sekira pukul 22.00 Wib saksi Nanang Rudianto SH, saksi Muhammad Syafi langsung masuk ke kamar 209 Olimpic, melakukan penangkapan terhadap terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy,
saksi Ervi Yanuas Syahputri, saksi Nadia Urasana, saksi Yuli Astika Ari dan saksi Andri.Setelah mengkonsumsi sabu- sabu.
Dilakukan penggeladahan terhadap terdakwa Pipit Safitrih Als Chelsy , ditemukan dalam dompet 4 butir pil ekstacy warna hijau seberat 1,40 gram.
1 butir warna coklat seberat 0,30 gram.
1 dompet, 1HP.selanjutnya terdakwa Pipit Safitrih alias Chelsy diglandang ke Polrestabes Surabaya.
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Sam)
Editor : Redaksi