Sidang dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, yang menerangkan telah menangkap kedua terdakwa pada 25 November 2021 di Tol Waru Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti sabu dengan berat sekitar 4 kilogram di dasbor mobil yang di kendari oleh para terdakwa.
"Dari pengakuan terdakwa barang tersebut rencananya akan dikirim dari Jakarta menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) atas perintah dari Bang Jo," ujar saksi,Kamis (24/03).
Ditanyakan oleh majelis hakim peran masing- masing terdakwa,
"untuk Sukandar yang berkomunikasi dengan Bang Jo (DPO), sedangkan Indra sebagai sopir dan mereka sudah tahu apa yang dibawanya."Jelas anggota BNNP Jatim.
Masih saksi, selain Sabu, kami juga menyita HP, Mobil dan uang tunai Rp. 3 juta. Uang tersebut merupakan DP untuk upah pengiriman dan dijanjikan uang kalau berhasil Rp. 50 juta.
Atas keterangan para saksi, kedua terdakwa membenarkan keterangan saksi, "benar yang mulai, " ucap terdakwa bersamaan.
Dalam pemeriksaan kedua terdakwa, intinya mereka mengakui perbuatan dan sudah dua kali mengirim dari Jakarta ke Lombok. Pengiriman pertama berhasil, sedangkan saat akan mengirim yang kedua tertangkap.
Terdakwa mengatakan barang sabu yang akan dikirim atas perintah dari Bang Jo,
"barang dan uangnya diberikan dengan cara diranjau di daerah Lebak Bulus, awalnya diberikan Rp. 5 juta dan bila berhasil akan diberikan Rp. 50 juta," Katanya.
Terdakwa mengaku bersalah dan sangat menyesal,
"Iya, saya sungguh sangat menyesal yang mulia," Kata terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, bahwa kedua terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekitar 10.30 WIB di Pintu TOL Waru Gunung Surabaya, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas ditemukan Barang Bukti 4 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 4,003,22 gram, satu bungkus dengan berat 978,11 gram, satu bungkus 974,45 gram, satu bungkus dengan berat 1.003,59 gram dan satu bungkus dengan berat 1.046,47 gram.
Selain itu petugas juga menyita beberapa Barang Bukti Handphone berserta kartu SIMcardnya dan satu unit Mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan No Pol F - 1030 GT.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Sam)
Editor : Redaksi