Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), Walikota Surabaya Ery Cahyadi beserta perangkat daerah kota Surabaya dan jajaran direksi PT Win Win Realty Centre (WWRC).
Dalam acara tersebut, PT WWRC menyerahkan aset berupa sertifikat HGB No 1895/Kelurahan Gunungsari dan telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.
Kajari Surabaya menyampaikan, kegiatan penyerahan itu bermula saat Pemkot Surabaya memohonkan bantuan hukum non litigasi kepada Kejari Surabaya beserta pemberian kuasa khusus dengan hak substitusi untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan asetnya. “Sebab, hal itu merupakan kewajiban bagi pengembang di kawasan perumahan, perdagangan dan industry kepada Pemkot Surabaya,” tutur Danang.
Diungkapkan Kajari, tim JPN kemudian melakukan serangkaian kegiatan dan rapat koordinasi bersama dengan instansi terkait, perangkat daerah, dan PT WWRC. Hingga pada akhirnya perusahaan tersebut bersedia menyerahkan asetnya.
”Aset Pemkot Surabaya yang diserahkan tersebut berada di Jalan Mayjend Sungkono, kelurahan Gunungsari, kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya seluas kurang lebih 1.109,50 m2 dengan nilai asset sekitar Rp. 28.841.452.500 atau nilai pasar saat ini sebesar lebih kurang Rp 50 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya beserta tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
“Terima kasih atas keberhasilannya membantu Pemerintah Kota Surabaya dalam melakukan upaya penyelamatan aset tersebut,” kata Ery Cahyadi.(Sam)
Editor : Redaksi