JUAL 14 POKET SABU, DIRUMAH KONTRAKAN, MURTIN YANG BUTA HURUF DIDAKWA PENGEDAR

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Murtin, penjual sabu, saat mendengarkan dakwaan dan saksi polisi penangkap, diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (29/03/2022). Foto bawah: Saksi penagkap anggota Polrestabes Surabaya, memberikan keterangan.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 12 poket sabu siap dijual, dengan terdakwa Murtin binti Mat Ali, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online,Selasa (29/03/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejari Tanjung Perak, mendakwa Murtin telah melakukan tindak pidana 

"tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jaual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya jaksa Hasan menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, yang membenarkan telah menangkap terdakwa Murtin di rumah kontrakannya dengan BB sabu 12 poket dalam dompet.

100%

Menurut saksi terdakwa adalah target, dimana telah menangkap pembeli sabu kepada terdakwa dan dilakukan pengembangan, dan saat akan ditangkap, ada seorang yang masuk untuk membeli sabu. Saat diamankan ditemukan " banyak HP untuk transaksi sabu.Walaupun buta huruf tapi terdakwa banyak memiliki HP." terang saksi.

Pada hari Jum’at, 5 Nopember 2021 sekitar pukul 20.30 wib, bertempat di jalan Tambak Pring Barat Raya No.30 Surabaya, terdakwa Murtin menerima titipan 14 poket sabu dari Saniman (DPO).Untuk dijual lagi dengan harga 150 sampai 200 ribu perpoket nya dan berhasil dijual 2 poket. Sisanya disimpan di rumah kontrakan terdakwa. 

Selanjutnya hari Jumat jam 20.30 wib, terdakwa didatangi saksi Fabianes dan saksi Slamet Raharjo anggota Polrestabes Surabaya, setelah mendapat info dari masyarakat adanya peredaran sabu.Dilakukan penggeledahan dieumah kontrak terdakwa Murtin ditemukan 12 poket sabu dengan berat masing- masing,

0,37, 0,38, 0,38, 0,39, 0,40, 0,41, 0,42, 0,42, 0,43, 0,44, 0,44, 0,44 gram, dan uang tunai 150 ribu.ditemukan dalam dompet warna coklat tepatnya di dalam toples tempat penyimpanan beras.Barang bukti diakui milik terdakwa Murtin.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru