MANIPULASI KAS PERUSAHAAN DAN POTONG GAJI KARYAWAN, HINGGA Rp.1,3 MILIAR, NANY WIDJAYA DIHUKUM 28 BULAN BUI. NYATAKAN PIKIR - PIKIR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Nany Widjaya, saat mendengarkan putusan hakim, secara online Vidio call, di PN.Surabaya.

Surabaya, suara publik - Nany Widjaya menggelapkan uang tempatnya bekerja hingga Rp 1,3 miliar. Perempuan yang bekerja sebagai kasir di PT Bumi Mandiri Resource (BMR) ini memanipulasi kas perusahaan, bon hingga pemotongan gaji karyawan untuk Jamsostek. Dia juga menggelapkan setoran hasil penjualan barang perusahaan.

Jaksa penuntut umum Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa memanipulasi laporan selisih beda kas masuk dan kas keluar hingga selisih Rp 739,6 juta. Perbuatan itu dilakukan pada Februari tahun lalu. Dia memanipulasi laporan saldo, penerimaan uang dan pengeluaran uang. 

Laporan bon sementara juga dia palsukan. Caranya, ketika karyawan mengajukan bon sementara ke kepala keuangan, dia membuatkan bukti kas masuk setelah dana cair. Ketika karyawan menyelesaikan bon sementara kepadanya, dia sengaja tidak menyelesaikannya. Namun, dia memunculkan data bon sementara pada laporan kas harian. Dengan begitu, laporan kas harian muncul kembali dan data bon sementara dimajukan kembali kepada direksi.

"Selanjutnya setelah dana tersebut cair, fisik uangnya tidak dimasukkan ke kas kasir, tetapi diambil sendiri oleh terdakwa," jelas Sulfikar dalam dakwaannya.

Selisih bon sementara yang digelapkan terdakwa mencapai Rp 467,8 juta. Nany juga menggelapkan dana pemotongan Jamsostek karyawan. Terdakwa yang menerima pemotongan gaji karyawan untuk Jamsostek dengan bukti kas masuk tidak dibukukan. Dana itu dia ambil sendiri senilai Rp 175,2 juta. 

"Terdakwa juga menerima setoran hasil penjualan dari bagian penjualan senilai Rp 3,1 juta, tetapi tidak disetorkan ke bank dan digunakan untuk keperluan pribadinya," ungkapnya. 

Perbuatan terdakwa baru diketahui setelah pihak perusahaan memeriksa laporan keuangan. Dari penggelapan itu, PT BMR merugi hingga Rp 1,3 miliar. Majelis hakim yang diketuai AA Gede Agung Parnata menghukum Nany pidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara. Nany dinyatakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, Selasa (29/03).

Nany belum bersikap apakah akan banding atau menerima hukuman tersebut. "Pikir-pikir dulu Yang Mulia," katanya.

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru