BARU EMPAT BULAN KELUAR PENJARA KARENA SABU, KULAKAN SABU LAGI, KHOIRUL ARIFIN DIBUI 5 TAHUN, DENDA Rp.2 MILIAR. NYATAKAN PIKIR - PIKIR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Khoirul Arifin, menjalani sidang agenda putusan, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.Kamis (31/03/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diedarkan untuk dijual, dengan Terdakwa Khoirul Arifin bin Jalil , diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang agenda putusan majelis hakim, yang mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, jenis sabu."

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan pertama JPU.

"Menghukum oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 1 bulan penjara. Dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menyatakan barang bukti sabu 1,48 gram, dirampas untuk dimusnahkan," ujar hakim IGN Putra Atmaja,Kamis (31/03/2022).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Khoirul menyatakan pikir-pikir, dengan JPU juga pikir-pikir.

Terdakwa bekerja sebagai kuli bangunan, telah membeli sabu seharga 1,5 juta kepada Blak.Terdakwa juga pernah dihukum dengan kasus yang sama, dan baru empat bulan keluar dari penjara.

Pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Khoirul ditelpon Blak (DPO), untuk ambil sabu di pinggir jalan Dukuh Kupang, diatas trotoar jalan, dibungkus bekas rokok, untuk dijual lagi oleh terdakwa ke orang lain.

Dalam percakapan telpon, Blak (DPO), agar terdakwa melunasi kurang pembayaran, nanti akan diberi sabu lagi oleh Blak, yang disetujui oleh terdakwa.

Setelah melunasi kekurangan pembayaran, terdakwa akan dikabari Blak, selang beberapa lama Blak (DPO)menghubungi terdakwa untuk mengambil barang sabu ranjauan, yang nantinya akan di telpon seseorang suruhan Blak.

Selanjutnya orang suruhan Blak menelpon terdakwa, saat itu terdakwa berada di rumahnya daerah Balongsari.Dan memerintahkan terdakwa menuju jalan Kupang , barang sabu diletakan diatas trotoar yang terbungkus bekas bungkus rokok.

 Setelah berhasil mengambil sabu, oleh terdakwa diletakan dulu dirumahnya jalan Bumi Indah 1/11,Lontar Sambikerep Surabaya.

Pada hari sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 22.00 Wib di rumah terdakwa, Gendon memesan 1 poket sabu seharga 200 ribu, dan ditanggal 14 November kembali Gendon membeli sabu 1 poket harga 200 ribu.

Tanggal 15 November, saat terdakwa sedang duduk di dalam rumahnya, 

Terdakwa didatangi saksi Agus Subandi dan saksi Arfanda Satria anggota polres Pelabuhan Tanjung Perak, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan sabu seberat 1,48 gram serta pembungkusnya, 1 HP. Yang diakui milik terdakwa Khoirul Arifin. (Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru