TIDAK DITAHANNYA TERDAKWA THE IRSAN PRIBADI, DALAM KASUS KDRT, MEMANTIK FAK UNJUK RASA SERUKAN AGAR DILAKUKAN PENAHANAN

suara-publik.com
Foto: Puluhan massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 bersatu dengan atas nama Front Anti Kekerasan (FAK), sengaja membanjiri Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (31/3/2022).
Surabaya, suara publik - Puluhan massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 bersatu dengan atas nama Front Anti Kekerasan (FAK), sengaja membanjiri Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (31/03/2022), guna memantau jalannya persidangan The Irsan Pribadi Suwanto atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Perkara yang menjerat bos hotel Dafam di Jalan Merr Surabaya, memantik massa yang mengatasnamakan FAK untuk turun jalan melakukan aksi dan menyampaikan aspirasinya, berupa, meminta Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto (terdakwa).

Berdasarkan surat dakwaan , bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Nur Laila, dalam sangkaannya terdakwa dinyatakan, telah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara selama 5 Tahun atau denda paling banyak 15 Juta.

Dalam hal diatas, Tjandra selaku, orator aksi dari FAK mengatakan, kami disini masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto.

Sebagaimana diketahui, diduga pelaku KDRT tidak dilakukan Penahanan oleh Majelis Hakim ini ada apa ?.

" Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi para pencari keadilan di PN Surabaya ," ujarnya dalam orasi.

Tjandra menambahkan, untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, harus segera turun tangan terkait tidak ditahannya terdakwa . Semua sama dihadapan Hukum tampa memandang bulu.

" Entah apa yang merasuki para Wakil Tuhan (Hakim) ini ," serunya.

Sementara, Penasehat Hukum Chrisney (istri terdakwa), Gideon Emanuel Tarigan, saat ditemui, mengatakan, sejak awal pihaknya, juga minta untuk dilakukan Penahanan terhadap The Irsan Pribadi Suwanto.

" Kami sangat kecewa mas !, dengan tidak ditahannya terdakwa ," tegas Gideon.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru