"TERLIBAT ABORSI SANG PACAR DI KAMAR HOTEL" RIZKY ALEX DIHUKUM 6 TAHUN BUI. NYATAKAN BANDING

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Rizky Alex, saat mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik - Terdakwa perkara pelindungan anak, Muhammad Rizky Alex kembali menjalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. 

Keterlibatannya dalam perbuatan aborsi di Hotel Life Jalan Kusuma Bangsa 14 Surabaya, langsung menyatakan, banding atas vonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 Juta jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. 

Pernyataan banding terdakwa oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan pikir-pikir, dalam persidangan PN.Surabaya.

Di sidang sebelumnya Jaksa Sulfikar telah menuntut terdakwa Alex dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.300 Juta, subsider 6 bulan penjara.

Dalam pembelaan sidang sebelumnya pun, dari Penasehat Hukum Alex, Nika Aji, mengatakan tak sependapat dengan apa yang disampaikan JPU Sulfikar dalam amar tuntutan.

Sebab kliennya tersebut dinilai tak terlibat langsung dengan tindakan aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novidya Blestika Pracoyo. Tindakan aborsi itu dilakukan Novidya atas niat dan inisiatifnya sendiri. Selain itu, Alex juga gak mengetahui rencana aborsi itu.

"Terdakwa ini tak pernah ikut campur. Walau pernah membelikan obat penggugur kandungan, tapi itu tidak membuat saksi Novidya keguguran," ujarnya.

Di samping itu, obat yang menggugurkan kandungan Novidya justru berasal dari obat yang dibeli Novidya sendiri. Bukan obat yang berasal dari Alex. Tak hanya itu, aksi aborsi itu juga tak diketahui Alex. Perbuatan itu juga dilakukan Novidya bersama Nurrachmad dengan cara berhubungan badan.Terdakwa Alex juga sudah berniat menikahi Novidya. 

Berawal pada bulan April 2021 lalu, Novidya menjalin asmara dengan Alex. Saat berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan kayaknya suami istri. 

Salah satunya dilakukan di kos Widya, Jalan Tropodo Sidoarjo, dan apartemen kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya. Juni 2021, Novidya datang ke apartemen Alex di lantai delapan. Dia menunjukkan hasil tes kehamilannya yang positif. 

Melihat garis dua pada alat tes kehamilan itu, Alex pun terkejut dan kaget. Alex pun takut dan merasa tak siap jadi bapak. Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya dengan obat. Novidya pun setuju. Juli 2021, Alex yang saat itu berada di Kalimantan, lalu membelikan obat penggugur kandungan di pedagang kaki lima Kota Banjar Kalimantan.

Dua pekan kemudian, paket datang dan bertemu Novidya. Novidya pun meminum obat itu. Namun tak ada reaksi apa-apa. Agustus 2021, atas persetujuan Alex, Novidya membeli obat penggugur yang lain. Dia pun membelinya secara online untuk empat butir pil.

September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu Nurrachmad jika dia sedang hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Novidya lalu meminum satu butir obat.

Sementara satu butir lainnya memasukan ke kelaminya dengan bantuan Nurrachmad dengan cara berhubungan badan. Akhirnya obat tersebut pun berhasil masuk dengan sempurna. Di tempat yang sama, Novidy mengalami sakit pada perut dan kelaminnya.

Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya. Gumpalan darah tersebut lalu dibuang ke kloset hotel dan Novidya melanjutkan tidurnya. Salah satu karyawan hotel lalu menemukan jasat bayi itu berlumuran darah saat membersihkan Septictank hotel.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru