DIMINTA RENOVASI RUMAH, UANG MUKA DIEMBAT BUAT BAYAR HUTANG, YULIARDI, DIADILI

suara-publik.com
Foto: Saksi Handoyo Wibisono (kanan) bersama seorang saksi lainnya saat disumpah untuk memberikan keterangan
Surabaya, suara publik - Niat Handoyo Wibisono untuk merenovasi dengan memasang besi wide flange (WF) di rumahnya Jalan Jemur Handayani 12 No. 27 Kota Surabaya kandas sudah. Sebab Handoyono justru ditipu Yuliardi Kurniawan, tukang yang dipercaya mengurus renovasi rumahnya itu.

"Padahal saya sudah menyerahkan uang Rp 16,5 juta dari Rp 33 juta kesepakatan. Tapi ternyata tidak dibelikan apa-apa. Perkakas dan besi juga tidak ada sampai sekarang," ujar Handoyo memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Surabaya pekan kemarin.

Handoyo bertemu Yuliardi untuk melakukan kerjasama pemasangan besi WF. Biaya keseluruhan pengerjaan renovasi tersebut disepakati Rp 33 juta. Handoyo kemudian menyerahkan uang muka 50 persen atau Rp 16,5 juta sesuai kesepakatan. Jangka waktu pengerjaan renovasi itu selama 14 hari.

Dimulai sejak 9 hingga 23 Agustus 2021 lalu. Handoyo dan Yuliardi membuat Surat Perjanjian Kerja Pelaksana (SPKP) untuk renovasi rumah tersebut. Yuliardi kemudian datang ke rumah Handoyo melihat dan mengecek lokasi renovasi. Handoyo lalu mentrasfer yang muka kepada Yuliardi.

"Namun terdakwa tidak membeli bahan material berupa besi WF dimana terdakwa hanya meletakkan alat untuk mengelas di rumah saksi Handoyo Wibisono," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam dakwaannya.

Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak ada renovasi yang dilakukan. Yuliardi tak menepati janjinya dan perbuatan itu hanya akal-akalan agar mendapatkan uang Rp 16,5 juta. Akibatnya Handoyo merugi Rp 16,5 juta. Perbuatan Yuliardi dinilai melanggar pasal 378 KUHP.

"Uang itu saudara gunakan untuk apa?," tanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas. "Saya pakai untuk membayar hutang saya Yang Mulia," jawab Yuliardi.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru