Gresik, suara–publik.com - Kalangan aktivis Gresik mengkritik Uji petik panitia khusus (Pansus) DPRD Gresik yang membahas rencana tata ruang wilayah (RTRW) Gresik ke pihak pengembang perumahan Dakota City.
Salah satunya Forum Kota (Forkot) Gresik yang melontarkan kritik pedas terkait uji petik Pansus RTRW Gresik 2021-2041 yang dinilai hanya terkesan bargaining belaka yang nanti ujung-ujungnya pengesahan alih fungsi lahan untuk kepentingan pihak pengembang.
Aktivis Forkot Gresik, Rizal menyatakan, pelanggaran perumahan Dakota yang berada di Jalan Raya Cerme, tepatnya di sebelah pintu gerbang Tol KLBM tersebut sangat telak. Tidak hanya menempati lahan produktif, tetapi juga belum mengantongi kelengkapan izin.
“Berjalannya Dakota City di Gresik tidak terlepas dari masa lalu, bahwa dakota melakukan aktifitas proyeknya dengan tidak mengatongi izin namun tidak ditutup oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Pengembang perumahan Dakota City, sambung Haris, harus diberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, sebab telah menabrak aturan perumahan dan pemukiman dan beraktifitas tak sesuai tata ruang.
“sudah kita laporkan ke Polres Gresik namun laporan yang kita masukan terkesan mandek,” papar dia.
Rizal juga memastikan pihaknya akan terus mengawal hasil dari uji petik yang dilakukan oleh Pansus DPRD Gresik,
"itu wilayah yang diperuntukan untuk pergudangan dan perikanan, kita akan mengawal hasil dari uji petik itu," Pungkas Rizal.
Semula, rombongan Pansus RTRW Gresik 2021-2041 melakukan uji petik dan mengunjungi PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City, Senin (4/4). Uji petik dilakukan guna observasi kesesuaian antara pengajuan pola ruang dari Pemkab Gresik dengan kondisi eksisting.
Wongso Negoro salah satu anggota Pansus tersebut saat ditanya perihal itu hanya menjawab singkat.
"Uji petik masalah RTRW, " Jawabnya singkat.
Menurut informasi yang didapat Pansus RTRW Gresik tahun 2021-2041, kawasan tersebut sebenarnya diperuntukkan bukan untuk perumahan, melainkan pergudangan dan perikanan, karena ada proyek jalan tol KLBM.
Namun faktanya, PT Prambanan Bisland Indonesia selaku pengembang perumahan Dakota City justru merencanakan lahan seluas 50 hektar untuk perumahan Dakota City. (Im/why).
Editor : Redaksi