Tolak Calon Sekdaprov Jatim Terlibat KKN, Minggu Depan MAKI Jatim Gelar Demo Besar-besaran

suara-publik.com

SURABAYA, (suarapublik.com) - Tak main-main, jika ada red notice KPK pada pencalonan Sekdaprov Jatim, maka LSM MAKI Jatim (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia), minggu depan akan menggelar demo besar-besaran menolak calon pejabat yang terlibat KKN. 

Selain itu, MAKI Jatim juga mendesak kepada Gubernur Jawa Timur serta Ketua Pansel Assesment Calon Sekdaprov Jatim untuk lebih terbuka serta lebih memberikan atensi jika ada red notice dari KPK untuk nama calon Sekdaprov Jatim.

"MAKi Jatim secara kelembagaan akan mendesak Gubernur Jawa Timur untuk lebih memberikan atensi jika ada red notice yang sudah dikirimkan Lembaga Anti Rasuah yaitu KPK untuk nama Calon Sekdaprov Jatim," Tegas Heru dalam konferensi Persnya di Cafe MAKI food and beverages, di Jl. Kunti, Wadung Asri, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (08/04/2022).  

Heru mengatakan, sesuai dengan pengumuman Pansel Sekdaprov Jatim Nomor, 800/2312/Pansel-JPTM/2022, terdapat 3 kandidat Calon Sekdaprov Jatim, yakni, Adhi Karyono AKS, MAP, Dr. Ir. Jumadi dan Dr. Nurkholis, S.Sos, M.Si. 

Dari 3 kandidat tersebut, nama Adhi Karyono yang paling disorot MAKI Jatim. Pasalnya, pejabat kemensos RI ini terlibat dugaan KKN. "Dari awal MAKI Jatim menilai nama Adhy Karyono, pejabat Kemensos RI. Penolakan kami ini didasarkan, bahwa secara implisit, Gubernur Jatim yang diketahui bersama, pernah menjadi Menteri Sosial RI periode 27 October 2014 - 17 Januari 2018 era Jokowi. Kami menduga ada sebuah Korelasi hubungan yang diduga sarat KKN, ketika Adhy Karyono masuk menjadi Calon Sekdaprov Jatim, " ujar MAKI dalam rilis persnya. 

"Hasil penelusuran Litbang Maki Jatim, nama Adhy Karyono disebut oleh PPK kemensos, Matheus Joko Santoso dalam kesaksian nya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senen, 8 Maret 2021, dimana Adhy Karyono sebagai Karo Perencanaan Kemensos RI diduga menerima fee sebesar Rp 550 juta, meskipun sudah dikembalikan kepada KPK, 25 November 2020," tambah Heru. 

Heru menilai, seharusnya Gubernur Jatim menjadikan Red Notice KPK, Jika ada, sebagai bahan pertimbangan untuk disampaikan kepada Team Penilai Akhir (TPA). "Kami tidak mau main-main dan akan total berteriak jika ada red notice tersebut sehingga harapan kami Sekdaprov Jatim definitif nantinya adalah Sekdaprov yang berkualitas serta punya integritas tinggi dan bukan Sekdaprov yang masuk dalam bidikan KPK," lanjut Heru MAKI.

Pihaknya berharap, agar tidak ada kejadian OTT yang pernah terjadi pada pada beberapa eselon II Pemprov Jatim. 

"Pemprov Jatim pernah terluka dalam kejadian OTT pada eselon II. Untuk itu, MAKI Jatim berharap bahwa tidak ada kejadian OTT lagi. Sekali lagi kami tegaskan bahwa jangan ada lagi OTT di lingkungan Pemprov Jatim era kepemimpinan Ibu Khofifah ini," imbuhnya. 

MAKI Jatim juga akan memaksa Gubernur Jawa Timur untuk mengeluarkan statement resmi dalam bentuk sebuah penegasan bahwa Sekdaprov Jatim definitif bukanlah Sekdaprov yang terindikasi kasus korupsi.

Sebelumnya, ada delapan pelamar yang memenuhi syarat seleksi administrasi seleksi terbuka, yaitu Adhy Karyono, A.K.P,. M.AP., Drs. Benny Sampirwanto, M.Si, Dr. Bobby Soemarsono, S.H., M.Si, Indah Wahyumi, S.H, M.Si, Dr. Ir. Jumadi, M.MT., Ir. Mohammad Yasin, M.Si., Drs. Mokh. Sodiq Triwidiyanto, M.M.Si, dan Dr. Nurkholis, S.Sos, M.Si, kini tersaring tiga kandidat.

Pengumuman tersebut ditandatangani Prof. Dr. Ir. Muhammad Nuh Dea selaku Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2002, tertanggal 1 April 2022. (Dre)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru