MAIN JUDI POKER ONLINE, HASAN AREK WONOCOLO DIADILI

suara-publik.com
Foto: Jaksa Sulfikar dari Kejari Tanjung Perak, saat membacakan dakwaannya secara vidio call menggunakan HP.diruang Cakra PN.Surabaya.
Surabaya, suara publik - Hasan bin Zen Al Idrus didakwa melakukan tindak pidana perjudian online poker. Perbuatan pria asal Jalan Wonocolo tersebut dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, Hasan mendeposit uang Rp 100 ribu dengan mentrasfer menggunakan ATM BCA ke rekening BCA atas nama Livianti. Deposit tersebut akan langsung masuk ke akun judi online milik Hasan. 

Usai mendeposit uangnya, Hasan pergi menuju warung internet (Warnet) New Indonet di Jalan Ketintang No 81 Surabaya. Hasan mendapatkan unit komputer di bilik nomor 5. "Setelah itu, terdakwa Hasan mengakses situs poker," ujar jaksa Sulfikar, diruang Cakra PN.Surabaya, Kamis (14/04/2022).

Usai masuk ke situs poker, Hasan kemudian login dengan menggunakan username yang telah dia miliki berikut passwordnya. Usai berhasil login dengan sempurna, Hasan lalu memasukkan nomor pin sehingga muncul tampilan Texas Poker Star yang Hasan klik.

Kala itu, Hasan memasang taruhan Rp 100 ribu. Hasan pun main judi poker online. Setiap permain diberikan dua kartu. Setelah itu akan terbuka tiga hingga lima kartu awal. Jika kartu bandar lebih tinggi, maka pemain kalah, begitu pula sebaliknya.

"Serta jika salah satu pemain ada kartu yang cocok atau sama maka pemain tersebut seri dan uang taruhan kembali," imbuh jaksa Sulfikar.

Namun jika pemain memiliki kartu yang lebih tinggi dari bandar, maka pemain menang sejumlah uang yang dipertaruhkan. Nah, saat Hasan bermain, dia rupanya menang. Sehingga total saldo di akun milik Hasan secara otomatis bertambah menjadi Rp 180 ribu. 

Saldo tersebut bisa diambil Hasan sebagian dari saldo yang ada. Saldo itu digunakan Hasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sayang, kemenangan Hasan saat main judi tersebut harus berakhir di tangan dua anggota Polsek Pabean Cantikan. 

"Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang," jelas Sulfikar.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru