AMBIL RANJAU 10 PIL EKSTACY, JUGA EDARKAN PIL PSIKOTROPIKA, MUHAMMAD HUDA DIBUI 6 TAHUN, DENDA Rp. 1,8 MILIAR.

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Muhammad Huda bin Santoso, menjalani sidang putusan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, diruang Cakra PN.Surabaya
Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan Berkotika jenis pil ekstacy warna pink logo ferari sebanyak 10 butir dengan berat 4,18 gram, dengan terdakwa Muhammad Huda bin Santoso, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online, diruang Cakra PN.Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim ketua, Mengadili, Menyatakan, Muhammad Huda 

terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan “tanpa hak memproduksi atau mengedarkan Psikotropika (benzodiazepine) yang berupa obat yang tidak terdaftar pada departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dalam dakwaan Jaksa.

Menghukum terdakwa berupa pidana penjara selama 6 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.820.000.000,- 

subsidair 2 (dua) bulan penjara

Menyatakan barang bukti berupa :

1 klip plastik berisi 10 butir pil ekstacy warna pink dengan logo ferari dengan berat 4,18 gram.

1 klip plastik berisi 45 butir pil psikotropika dengan merk alprazolam.

1 strip reklona berisi 9 butir.

1 strip berisi 2 butir pil dengan merk dumolid.

3 timbangan elektrik 

1 HP Merk Oppo.

Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, dari Kejari Surabaya, menuntut dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp.1.820.000.000,- subsidair 2 (dua) bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima.

Dalam dakwaan jaksa, Pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, bertempat di daerah kampung seng Ampel Surabaya, terdakwa mendapat barang berupa 1 klip plastik berisi 10 butir pil ekstacy warna pink logo Ferrari dengan berat 4,18 gram serta bungkusnya, didapat dari Agik (Napi LP Gresik).

Selanjutnya terdakwa mendapat telp dari kurir Ugik dan kemudian diranjau di daerah Ampel Surabaya.Pil ekstacy tersebut akan diedarkan ke pemesan oleh terdakwa.Namun hingga tertangkap, Terdakwa belum mendapatkan imbalan dari Agik.

Terdakwa Huda ditangkap hari Kamis tanggal 25 November 2021 jam 20.45 wib di rumah jalan Karangan Jayagang V/01 Wiyung Surabaya, oleh saksi Ahmad Yakup dan saksi Heffy Arys anggota Polrestabes Surabaya.

Dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 butir pil ekstacy warna pink logo ferari, 2 timbangan elektrik, 1 HP Oppo.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru