Surabaya, suara publik - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket, dengan terdakwa Rudi Dwi Herwanto bin Soeparno yang juga seorang PNS, dibuka untuk umum diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.
Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, membacakan putusan untuk terdakwa Rudi, Mengadili, menyatakan
terdakwa Rudi Dwi Herwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif JPU.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama : 3 tahun, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalanani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 poket sabu seberat 0,19 gram beserta pembungkusnya, 1 pipet kaca yang didalamnya masih ada sisa sabu seberat 1,45 gram, beserta pipetnya. Seperangkat alat hisap sabu, 1 pipet kosong, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim sama ( conform ) dengan tuntutan Jaksa Ahmad Muzakki, yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa menyatakan menerima.
Dalam dakwaan jaksa, Pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 01.30 wib, Rudi membeli sabu kepada Muhamad Cholis (DPO) sebanyak 1 poket 0,19 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,45 gram beserta pipetnya seharga 350 ribu dirumah Terdakwa jalan Ketintang Baru Gg VIII No. 11 Surabaya, dengan cara diantar oleh Muhamad Cholis sendiri kerumah terdakwa.
Selanjutnya pada tanggal 24 November 2021 Terdakwa ditangkap oleh saksi Slamet Raharjo dan sandi Dikjaya anggota Polrstabes Surabaya, dilakukan penggeledahan dirumah jalan Ketintang Baru gang VIII/11, ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,19 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,45 gram dengan pipetnya.1 pipet kosong, dan seperangkat alat hisap, dibawah meja didalam kamar Terdakwa.(Sam)
Editor : Redaksi