Jaksa Siska menyatakan bahwa terdakwa Iwan Sucipto terbukti melakukan tindak pidana " Penganiayaan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Menghukum terdakwa Iwan Sucipto dengan pidana penjara 8 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menyatakan terhadap terdakwa tetap dalam tahanan.
Terhadap tuntutan Jaksa, terdakwa Iwan memohon kepada mejelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman,
" Saya memohon keringanan hukuman yang mulia," harap terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda putusan hakim.
Pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 jam 20.30 Wib, bertempat di parkiran depan Makam yang terletak di Jl.Siwalankerto Surabaya.
Awalnya, saksi Muji Asri mendatangi saksi Siti Shopiana dan saksi Anisa Eka Mariana, lalu saksi Muji Asri (Istri Terdakwa iwan) berkata kepada saksi Siti Shopiana “Kenapa Kamu melihat Saya dan Kamu senang dengan Suami saya ? “ dengan memegang kerah baju saksi Siti Shopiana lalu dijawab “Tidak ada hubungan dengan Suami Mu” dan mendorong saksi Muji Asri.
Terdakwa Iwan yang melihat istrinya Muji Asri didorong oleh saksi Anisa Eka Mariana lalu terdakwa mendekati saksi Anisa Eka Mariana selanjutnya langsung melakukan pemukulan yang mengenai bagian kepala, wajah dan telinga saksi Anisa Eka Mariana sebanyak 4 kali menggunakan tangan.
Akibat perbuatan Terdakwa, saksi Siti Shopiana mengalami luka dan berdasarkan Visum Et Repertum, di Rumah Sakit Islam Jenmursari Surabaya, hasil pemeriksaan ditemukan,
Pada pipi kiri, satu sentimeter dibawah mata kiri ditemukan luka memar disertai pembengkakan, warna kemerahan, bentuk tidak beraturan, ukuran diameter empat sentimeter.(Sam)
Editor : Redaksi