Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Taufik Tatas, mengadili, menyatakan
Terdakwa Jemmy anak dari Anton Pesywarisa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1tahun, dikurangkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.5.Juta, subsider 1 bulan penjara.
Barang Bukti berupa 40 poket pil doeble LL sebanyak 400 butir, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp.5 juta, subsider 2 bulan penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Jemmy menyatakan mendeima, demikian JPU juga menyatakan menerima.
Pada bulan Oktober 2021 Terdakwa Jemmy menghubungi Remon (DPO) , dengan maksud membeli pil doeble L sebanyak 1 botol berisi 1000 butir.Untuk dijual kembali.Disepakati mengambil ranjauan di sekitar terminal lama Pasuruan.Swtelah mendapatkan pil doeble LL, terdakwa kembali kerumahnya, membagi menjadi 100 poket, perpoket isi 10 butir dengan harga 20 ribu.
Bertempat di warkop jalan Bangunsari terdakwa telah menjual 60 poket pil doeble LL atau sebanyak 600 butir.
Pada hari Kamis tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 wib, saat sedang menunggu pembeli di warkop bangunsari terdakwa ditangkap Petugas Kepolisian Sektor Genteng.
Setelah dilakukan introgasi, Terdakwa mengakui masih menyimpan pil double “LL” di tempat kos Terdakwa di jalan Bangunsari Gg. I Nomor 23, ditemukan 40 puluh poket pil double “LL” sebanyak 400 butir.(Sam)
Editor : Redaksi