GELAPKAN 18.449 LEMBAR MATERAI, SENILAI Rp.84,7 JUTA, RAGIL WULANSARI DIVONIS 12 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ragil Wulansari, mendengarkan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya, secara online, Senin (25/04/2022).<
Surabaya, suara publik - Ragil Wulansari divonis satu tahun penjara atas tindak pidana penggelapan 18.449 materai. Perbuatan Ragil dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana. 

Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny selama satu dan tahun tiga bulan penjara. Terkait putusan itu, Ragil menyatakan menerima putusan. Begitu pula dengan JPU Neldy Denny.

"Terima Yang Mulia. Saya sangat menyesal sekali," ujar Ragil saat ditanya Ketua Majelis Hakim Moch Taufik Tatas di ruang sidang Candra, Senin (25/04/2022).

Sejak 2012 Ragil bekerja di PT Jatim Petroleum Transport Jalan Diponegoro No.63-65 Surabaya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa transportasi pengiriman barang dalam bentuk kontainer yang diangkut kereta api dan truk. 

Ragil diberi tugas dan tanggungjawab untuk menyiapkan dokumen penagihan ke kastemer dan penempelan materai Rp 3 ribu, Rp 6 ribu, dan Rp 10 ribu ke dokumen (invoice) tersebut. Atas pekerjaan tersebut, Ragil digaji Rp 3,2 juga perbulannya. 

Dalam menjalankan tugasnya itu, jika Ragil membutuhkan materai, maka Ragil akan melaporkannya ke bagian HRD bernama Daya. "Lalu Daya memerintahkan kasir atas nama Heni agar menyuruh kurir untuk membeli materai yang dibutuhkan oleh terdakwa," ujar jaksa Neldy.

Kurir akan membeli dan menyerahkan materai tersebut kepada Ragil. Ragil akan memakainya dengan cara menempelkan materai tersebut ke dokumen atau invoice tagihan yang nilainya di atas Rp 5 juta. Pekerjaan itu membuat Ragil berniat untuk menjual materai milik perusahaanya itu.

Saat membutuhkan materai, Ragil lalu mengatakan kepada bagian HRD jika dirinya kembali membutuhkam materai. Namun materai tersebut jumlahnya melebihi dari yang dibutuhkan sebenarnya. Sementara sisanya akan dimiliki dan dijual Ragil.

"Sedangkan uangnya akan dipakai untuk keperluan pribadi terdakwa sendiri," imbuh jaksa Neldy.

Ragil menjual materai senilai Rp 3 ribu sebanyak 13.240 lembar seharga Rp 39,7 juta. Materai senilai Rp 6 ribu sebanyak 1.762 lembar seharga Rp 10,5 juta dan materai senilai Rp 10 ribu sebanyak 3.447 lembar seharga Rp 34,4 juta.

"Akibat perbuatan terdakwa, PT Jatim Petroleum Transport mengalami kerugian sebesar Rp 84,7 juta," jelasnya.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru