“Mengadili, menyatakan terdakwa Elga Andri Lusianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim Martin Ginting dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/04/2022).
Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan selama lima tahun. Meski begitu, Elga menyatakan menyesali perbuatannya dan menerima putusan. "Terimakasih Yang Mulia, saya terima," ujar Elga.
JPU Furkon Adi Hermawan dalam dakwaannya menyatakan, perbuatan Elga bermula saat dihubungi Bambleh (Buron) melalui aplikasi WhatsApp. Bambleh memberitahu kepada Elga jika stok sabu sudah tersedia.
"Ada bahan (sabu), tapi kamu harus transfer dahulu," ujar Bambleh. "Oke pesan, nanti kalau sudah transfer dikabari lagi," jawab Elga.
Elga kemudian mentransfer uang Rp 1,9 juta untuk satu poket dengan berat dua gram ke rekening Bambleh. Elga diminta mengambil sabu yang diranjau di dekat Galaxi Pandegiling tepat di belakang gapura dalam kresek hitam.
Usai mendapat sabu, Elga memecah sabu menjadi poket kecil dijual di tempat kosnya di Jalan Dukuh Kupang Utara Gang Lebar /35 Surabaya. Elga kemudian ditangkap di dalam kosnya bersama dengan terdakwa Hendra Indrianto.
"Saat digeledah ditemukan poket sabu seberat 0,45 gram, 0,37 gram, 0,33 gram, 0,31 gram ,0,30 gram," ujar saksi Bayu Janurda dan saksi Heffy Arys S yang lain anggota kepolisian.(Sam)
Editor : Redaksi