BELI MOTOR CURIAN LEWAT ONLINE, DIJUAL LEWAT ONLINE LAGI KE PEMILIKNYA "RAFKY AREK TROSOBO, DIBUI 7 BULAN"

suara-publik.com
Foto: Dwi Yatiningsih pemilik motor Honda beat, saat menjadi saksi diruang Candra PN.Surabaya, secara Vidio call.
Surabaya, suara publik - Rafky Hendaru Juniawan didakwa melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. Sebab pemuda Desa Trosobo RT 05/RW 02, Trosobo, Taman, Sidoarjo itu nekat membeli dan menjual kembali motor hasil curian, Honda Beat nopol L 5947 GW milik Dwi Yatiningsih itu.

Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, Mengadili , menyatakan bahwa Terdakwa Rafky Hendaru Juniawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "penadahan".

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 480 ke 1 HUHPidana.

 

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangkan selama dalam tahanan, menetapkan terdakwa tetap ditahan. 

Barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol L 5947 GW, dan 1 STNK sepeda motor Honda Beat warna Hitam No. Pol L 3716 AAD kembali pada saksi Dwi Yatimingsih.

Putusan hakim lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraeni, yang menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara.

Terhadap ptusan hakim, terdakwa menyatakan menerima, demikian JPU menyatakan menerima," kami menerima yang mulia,".

Perbuatan Rafly bermula saat membeli motor itu melalui laman marketplace Facebook. Kala itu, dia melihat postingan orang yang menjual motor tanpa STNK. Rafky kemudian membeli motor tersebut.

Rupanya plat nomor motor tersebut sudah diganti dari aslinya, yaitu L 3716 AAD. Motor itu dibeli Rafly dengan cara menghubungi penjual melalui WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan harga, Rafky dan pemilik akun Facebook itu bertemu di Jalan Kenjeran untuk bertransaksi.

Tiga menit kemudian, penjual datang dan membawa motor tersebut. Terdakwa menyerahkan uang Rp 2 juta kepada penjual motor.

Usai mendapat motor yang tak dilengkapi STNK dan BPKP itu, Rafky pulang ke rumahnya di kawasan Trosobo Sidoarjo. Oleh Rafky, motor dijual kembali via aplikasi yang sama dengan nama akun Cok Busi. Rafky kemudian menjual motor itu seharga Rp 2,8 juta. 

Saat dijual dan di-posting di Facebook, anak dari Dwi Yatiningsih melihat postingan itu. Dimana motor tersebut sangat mirip dengan motor milik Dwi yang hilang dicuri beberapa waktu sebelumnya. Motor hilang pada Desember 2021 lalu di Wonorejo Gg III No. 79 RT 03/RW 05 Kelurahan Wonorejo Surabaya.

Selanjutnya anak Dwi Yatiningsih inisiatif membeli motor tersebut, dan janjian ketemu bertransaksi dirumahnya, namun sebelum ketemu Dwi sempat melapor ke Polsek Tegalsari, untuk minta bantuan.

Terdakwa Rafky pun ditangkap dan diamankan di rumahnya Januari 2022 lalu. Akibat perbuatannya, Dwi mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru