"PENJUAL SABU DIHUKUM PASAL PENGUASAAN" ANDRI HARIONO DI BUI 4,5 TAHUN, DENDA Rp. 1,2 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Andri Hariyono,saat mendengarkan putusan hakim di ruang Cakra PN Surabaya secara online,Rabu (11/05/2022).
Surabaya, suara publik - Berniat menjual sabu seberat 1 gram, dengan maksud memperoleh keuntungan , namun Andri Hariono sangat beruntung, terdakwa hanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009. 

Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim yang diketuai Suparno menjatuhkan pidana kepada warga Jalan Sidokapasan tersebut selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.  

"Serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsider 1 bulan kurungan," ucap hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/05/2022).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila bahwa terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pasal kedua dalam surat dakwaan. Sementara pada pasal pertama, JPU mendakwa dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. 

JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 1,2 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Padahal, dalam surat dakwaanya JPU menyebutkan jika terdakwa awalnya menerima pesanan sabu seberat 1 gram dari seseorang. Lalu, dia menghubungi Ahmad (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp 1,150 juta untuk dijual kembali kepada pemesan dengan mengambil untung Rp 50 ribu. 

Setelah sepakat, terdakwa mengambil sabu yang diranjau di depan gerbang THR. Kemudian terdakwa pergi ke Indomaret di Perumahan Pondok Balas Kelumprik Kecamatan Wiyung untuk menyerahkan sabu kepada pembell. Namun, saat menunggu pembeli, terdakwa ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru