BANGUN RUMAH HANYA FIKTIF, PEMBELI RUMAH DIKEMPLANG Rp.99 JUTA, HENDRIKUS, DIADILI

suara-publik.com
Foto atas: Terdakwa Hendrikus TriYudo Dewanto ( kanan atas) menjalani sidang diruang sari 2 , secara Vidio call.Selasa (17/05/2022). Foto bawah: Dua saksi pemilik tanah dan pembeli tanah dihadirkan jaksa sebagai saksi, dalam perkara penipuan dengan terdak

Surabaya, suara publik - Terdakwa Hendrikus TriYudo Dewanto, menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh JPU Darwis, terdakwa Hendrikus didakwa dalam perkara Penipuan Penjualan Perumahan (Perum) Green View Menganti yang merugikan saksi Winata, SE sebesar Rp. 99 juta, sidang dipimpin hakim ketua Widarti, diruang sari 2 PN.Surabaya, secara Vidio call ,Selasa (17/05/2022).

Dua saksi yang didengarkan keterangannya, yakni saksi Supangkat pemilik lahan seluas 4000.m2, dan saksi Mohammad Anwar sebagai pembeli tanah tersebut.

 100%

Supangkat mengatakan bahwa, saat itu pernah menjual tahah kepada terdakwa dengan cara menawarkan melalui media sosial dangan harga sekitar Rp. 500 - 700 ribu permeternya. Namun tidak terealisasikan dimana saat itu terdakwa sempat membayar uang DP sebesar Rp.60 juta secara bertahap.

"Tapi setalah tempo waktu 3 bulan belum terjadi pelunasan sehingga batal pembelian tanah tersebut," katanya.

Semetara saksi Muhammad Anwar menjelaskan bahwa saat itu telah membeli tanah dari Supangkat sekitar Rp. 2 miliar melalui perantara dari orangnya terdakwa yakni Misban.

Atas keterangan dari para saksi terdakwa menyatakan keberatan dimana saat itu uang yang dibayarkan kepada Supangkat sebesar Rp. 700 juta dan Anwar itu membeli tanah tersebut merupakan sisa pelunasan.

"Dan saya merupakan Komisaris di CV. Arta Graha," elak terdakwa Hendrikus.

Awalnya terdakwa membuat iklan penjualan rumah Perum Green View Menganti Gresik dengan harga murah melalui media sosial dengan mencantumkan price list, denah dan gambar Perum Green View Menganti Gresik berikut nomor kontak terdakwa.

Terkait iklan tersebut, saksi Winata, SE tertarik membeli dan menghubungi nomer kontak terdakwa. Selanjutnya keduanya bertemu di kantor PT.Mega Buana Angkasa Puri jalan Ahmad Jais 42 Surabaya.

Terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Mega Buana Angkasa Puri, dan memberikan brosur pamflet dan harga rumah sesuai tipe masing- masing.

Saksi Winata tertarik untuk membeli rumah secara tunai.Setelah disepakati harga rumah tersebut seharga 125 juta, di Perumahan Green View Menganti Blok B No. 7 dengan luas tanah 84 m2 atau 6 x 14 Type 45 di Desa Mojotengah Kec. Menganti Gresik.

Dibayar secara bertahap , uang booking fee Rp.2 juta kepada terdakwa, Agar saksi Winata lebih percaya, terdakwa membuat perjanjian pengikat jual beli secara cash di kantor notaris Maria Baroroh,SH, Ruko Grand Achmad Jais A-9 Jalan Achmad Jais 34 Surabaya.Penjualan tanah mewakili pemiliknya Irawan, jalan Dinoyo Alun-alun II/ 26 Surabaya dan saksi Winata SE sebagai pembeli.

Saksi Winata melakukan pembayaran bertahap, 

Tanggal 8 Januari 2014, Rp.20 juta.

Tanggal 15 Pebruari 2014, Rp.40 juta.

Tanggal 01 Maret 2014, Rp.35 juta.

Sisanya Rp.26 juta dibayar tanggal 14 Agustus 2014 setelah pembangunan rumah selesai, dalam pembangunan selama 60 hari.

Namun saksi Winata mendapat kabar kalau pembangunan menemui kendala , terdakwa menawarkan pembelian rumahnya dialihkan di Graha Tara Regency Blok A No. 3 dengan luas tanah 90,46 m2 atau 6 x 15,08 type 45 Desa Hulaan Kec. Menganti Gresik, dibebankan biaya tambahan Rp.2 juta.

Setelah 60 hari, bulan Desember 2014 saksi mengecek pembangunan rumah di Graha Tara Regency Blok A No. 3, namun masih berupa tanah, belum dibangun.

Batas waktu yang dijanjikan terdskaa tidak pernah melakukan pembangunan rumah tersebut, hal yang disampaikan terdakwa hanyalah rangkaian kata bohong, agar saksi Winata mau menyerahkan uangnya, dan terdakwa Hendrikus bukanlah direktur di PT.Mega Buana Angkasa Puri dan PT itu tidak pernah ada/fiktif.

Perbuatan terdakwa saksi Winata,SE mengalami kerugian sebesar Rp. 99 juta.

Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP, dengan Acaman Penjara 4 tahun.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru