PINJAM MOTOR UNTUK CARI KERJA, DIGADAIKAN Rp. 1,5 JUTA, AJENG DIHUKUM 8 BULAN BUI

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Ajeng Erna Yunita,menjalani sidang diruang Candra PN.Surabaya, secara online.
Surabaya, suara publik -Sidang perkara tindak pidana penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor Honda Supra,namun digadaikan olehTerdakwa Ajeng Erna Yunita binti Achmad Yani, diruang Candra PN.Surabaya, secara online.

Sidang agenda pembacaan putusan oleh hakim ketua. I Made Purnami, mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata Ni Mde Purnami membacakan amar putusannya.

Menghukum terdakwa Ajeng Erna Yunita dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangkankan selama dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Fathol Rasyid dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Pada bulan Juni 2020 sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa Ajeng Erna Yunita meminjam motor milik Hari Surjanto, terdakwa menemui Hari dirumahnya jalan Lidah Harapan Blok Y/23 Lakarsantri Surabaya.Terdakwa meminjam motor dengan alasan mencari pekerjaan.

Hari Surjanto meminjamkan sepeda motor Honda Supra Nopol L-3647-Z, dengan STNK nya. Kemudia terdakwa membawa sepeda motor tersebut dan tidak mengembalikan, justru sepeda tersebut digadaikan terdakwa ke orang lain seharga Rp 1,5 Juta.

Akibat perbuatan terdakwa, Hari Surjanto mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru