EMPAT KALI JADI PERANTARA SABU JUGA SEBAGAI PENGEDAR, YUSUF TRI WAHYUDI DITUNTUT 6 TAHUN, DENDA Rp.2 MILIAR

suara-publik.com
Foto: Terdakwa Yusuf Tri Wahyudi, saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa, diruang Cakra PN Surabaya, secara online.

Surabaya, suara publik - Sidang perkara narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan terdakwa Yusuf Tri Wahyudi bin Iswanto, diruang Cakra PN.Surabaya, secara online.

Jaksa Rini NT dari Kejari Surabaya membacakan tuntutan yang Menyatakan terdakwa Yusuf Tri Wahyudi bersalah melakukan Tindak Pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, 

Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong selama terdakwa berada didalam tahanan, denda sebesar Rp 2 Miliar , subsider 5 bulan.

Menyatakan barang bukti berupa, 1poket sabu seberat 0,28 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa.   

Dalam dakwaan Jaksa , Pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 wib, terdakwa Yusuf Tri Wahyudi dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal, minta tolong membelikan sabu.

Selanjutnya terdakwa menghubungi Wiji (DPO) untuk membeli sabu seharga 350 ribu, sepakat bertemu di makam jarak Surabaya.Selanjutnya pukul 13.00 wib terdakwa mendapatkan sabu 1 poket seberat 0,28 gram, dari Wiji.

Selanjutnya pukul 14.00 wib terdakwa menuju jalan tambak asri untuk menyerahkan sabu kepada pemesannya. Terdakwa ditangkap oleh saksi Firdaus Nurul dan saksi M.Aziz anggota Polsek Sawahan Surabaya. Ditemukan BB sabu 0,28 gram dalam bungkus rokok.(Sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru